AlurNews.com – Sebanyak 500 ekor hewan ternak sapi, yang didatangkan oleh Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) Batam diduga akan masuk ke Batam, Kepulauan Riau tanpa dilengkapi dokumen atau non prosedural.
Hal ini diutarakan oleh asosiasi Kelompok Tani di kawasan Seitemiang, Sekupang, Rabu (7/7/2023). Dimana asosiasi ini juga bergabung dengan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam. Bahkan, pihak pedagang saat ini meminta agar hewan ternak yang akan datang, dapat dikembalikan ke daerah asal. Tuntutan ini akan disampaikan langsung kepada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam.
“Kami akan merapatkan hal ini dengan dinas terkait. Ini saya sedang dalam perjalanan ke sana dengan rekan-rekan pedagang lain,” ungkap Tomo salah satu pedagang hewan ternak di kawasan Seitemiang.
Terkait ketidaklengkapan dokumen, Tomo menuturkan bahwa ratusan hewan kurban sapi yang akan tiba di Batam tidak dilengkapi rekomendasi yang dikeluarkan oleh Dokter Karantina baik Kota Batam, maupun Provinsi Kepulauan Riau.
Pernyataan ini juga diketahui oleh para pedagang, berdasarkan keterangan dari pihak dokter Karantina yang berwenang guna melakukan pemeriksaan terhadap hewan ternak. Paska diberlakukannya aturan wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).
Tomo juga menerangkan, awal permasalahan ini dimulai sejak HKTI melalui Koperasi Konsumen HKTI Batam menawarkan kerjasama dengan Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam beberapa bulan lalu.
Dalam perjanjian kerjasama ini, pihak HKTI menyebut bahwa hewan kurban akan didatangkan dari Kupang, Nusa Tenggara Timur dan diperkirakan akan tiba di Batam pada akhir bulan Mei.
Namun dalam perjalanannya, pihak HKTI kemudian membatalkan perjanjian kerjasama tersebut.
“Untuk waktu, kami dari pedagang sebenarnya tidak masalah. Karena mereka yang membatalkan. Masalahnya sekarang, kalau hewan ternak itu datang di atas tanggal 30. Bagaimana kami bisa menjualnya secara terburu-buru,” terangnya.
Terkait tuntutan pemulangan ratusan hewan ternak ini, Tomo dan rekan-rekan pedagang lain menuturkan bahwa aturan Undang-Undang Karantina Hewan, seharusnya merata dan tidak berpihak.
Penegasan ini diakuinya, buntut dari tindak tegas yang dilakukan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, terhadap puluhan ekor sapi yang diduga masuk non prosedural dari kawasan Jembatan IV Barelang.
“Sebagai warga Indonesia, kami menuntut agar aturan ini berlaku adil bagi siapapun. Karena kemarin pihak DKPP berani bertindak tegas. Namun saat ini tampaknya belum ada tindakan apapun,” paparnya.
Sebelumnya melalui keterangan tertulis, pihak HKTI Kota Batam mendatangkan 500 ekor sapi dari Kupang. Hal ini guna mengantisipasi adanya kekurangan hewan menjelang lebaran Idul Adha 27 Juni mendatang.
Upaya ini dalam rangka memenuhi kebutuhan kurban umat Islam di Batam, yang tiap tahun jumlahnya mencapai sekitar 15.000 untuk kambing, dan sapi yang hampir mencapai 4.000 ekor.
Sekretaris Koperasi Konsumen HKTI Batam Zul Alimin menjelaskan, hewan kurban jenis sapi didatangkan dari Kupang Nusa Tenggara Timur.
Hewan-hewan tersebut diklaim telah melalui uji klinis, dan memiliki sertifikat kesehatan dari pihak berwenang di daerah asal.
Saat ini ratusan ekor sapi ini berada dalam perjalanan menuju Kota Batam, dan diperkirakan akan tiba di Batam tanggal 7-8 Juni mendatang.
Terpisah hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, Mardani juga menolak berkomentar, dan tidak membalas pesan singkat terkait perihal tersebut.


















