AlurNews.com – Polda Kepri ungkap kasus penemuan kokain di Anambas. Selain barang haram tersebut, polisi juga menetapkan dua orang tersangka berinisial A alias L dan A alias T.
Kasubbid l Ditresnarkoba Kompol Muhamad Komarudin mengatakan narkotika jenis kokain yang diamanakan ini beratnya 3.205,5 gram (berat bruto). Barang tersebut disimpan dalam tiga bungkus plastik bening.
Penangkapan para tersangka berawal pada Selasa (23/5/2023) sekira pukul 14.30 WIB anggota Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas menerima laporan dari Personel Polsek Jemaja mengenai adanya peristiwa penemuan barang bukti narkotika jenis Kokain yang dikubur di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biru Kecamatan Jemaja Kabupaten Kepulauan Anambas.
Baca Juga: Warga Anambas Temukan Delapan Bungkus Kokain Berbendera Israel
Kasat Resnarkoba Polres Anambas lalu memerintahkan personel Satresnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan lanjutan.
“Didapati informasi bahwa narkotika jenis kokain tersebut sebelumnya sudah ditemukan pada tanggal 1 Mei 2023 dan kemudian dikuasai lalu dikubur atau disimpan di dalam tanah yang berlokasi di sebuah kebun di Bukit Midan Pulau Darak Desa Air Biruoleh 2 orang laki-laki,” kata Komarudin, Selasa (6/6/2023).
Setelah itu pada hari Rabu (24/5/2023) Kasat Resnarkoba bersama personel menangkap terduga pelaku berinisial A alias I, dan inisial A alias T. Tersangka beserta barang bukti lalu dibawa ke Mapolres Anambas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Selanjutnya pada Jumat 26 Mei 2023 Satresnarkoba Polres Anambas melimpahkan perkaranya berikut tersangka dan barang bukti ke Ditresnarkoba Polda Kepri untuk penanganan lebih lanjut,” kata Komarudin. (Pije)