2 Pelaku Jambret di Tepi Jalan Hotel Pacific Diringkus Polisi

Dua pelaku penjambretan di tepi jalan Hotel Pacific ditangkap polisi. Foto: AlurNews.com/Rian

AlurNews.com – Dua Pelaku jambret yang beraksi di tepi jalan Hotel Pacific diringkus Polsek Batuampar. Dua Pelaku itu Rahmad Hidayat alias Amek Bin Ahli Hazand (26) dan Akbar Fadililah alias Akbar Bin Arwinto (21)

Amek beralamat Bengkong Indah 2 Swadaya Blok E No 24 RT. 009 RW. 001 Kelurahan Sadai Kecamatan Bengkong. Sedangkan Akbar beralamat Perumahan Taman Cipta Indah Blok B2 No 05 RT. 003 RW. 011 Kelurahan Tanjung Uncang Kecamatan Batuaji. Ternyata kedua pelaku jambret ini merupakan residivis kambuhan.

“Kedua pelaku jambret, Selasa (23/6/2023) pukul 21.00 di tepi jalan Hotel Pacific” ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Dwi Hatmoko, Kamis (8/7/2023).

Baca Juga: Seorang Wanita Dijambret di Tepi Jalan Hotel Pacific

Dwi Hatmoko menjelaskan, dalam perannya Amek mengambil langsung handphone milik korban dengan cara merampas dengan mengambil paksa handphone yang berada di tangan korban. Sedangkan Akbar sebagai joki yang membawa kendaraan sepeda motor untuk melarikan diri.

“Amek diamankan Rabu (31/5/2023) dan dilakukan pengembangan tim lalu mengamankan Akbar,” jelas Dwi Hatmoko.

Dwi Hatmoko menuturkan, pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) Ke-1e dan Ke-2e KUHP Ayat (2).

“Kedua pelaku dijerat dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun,” pungkasnya. (Rian)