AlurNews.com – Kasus dugaan pelecehan seksual kembali terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di Kota Batam, Kepulauan Riau. Ironisnya pelaku dan korban, dinyatakan sama-sama anak di bawah umur.
Kasus dugaan pencabulan ini kemudian terungkap, saat korban berusia 14 tahun mengadukan tindakan pelecehan yang dilakukan pelaku yang berusia 15 tahun, di Pondok Pesantren yang ditempati oleh keduanya.
Sebelum peristiwa pelecehan terjadi, pelaku yang merupakan kakak kelas, memanggil korban yang tengah berada di kamarnya. Saat bertemu, pelaku kemudian mencium bagian bibir korban, dan mengancam agar korban tidak berteriak. Kemudian melanjutkan tindakannya, dengan meraba bagian sensitif tubuh korban.
Baca Juga: Polsek Sekupang Ringkus Pelaku Pencabulan Siswi SMK, Polisi: Korban Disetubuhi Tiga Kali
“Kejadian itu terjadi sekitar Januari lalu. Korban dan pelaku sama-sama anak di bawah umur. Peristiwa ini terjadi di lingkungan Pesantren, tempat keduanya menimba ilmu,” terang Natalis Zega kuasa hukum korban yang berhasil dihubungi, Kamis (8/7/2023).
Atas tindakan ini, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak keluarga. Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya memilih untuk melaporkan pelecehan seksual tersebut ke pihak Kepolisian.
Natalis yang menjadi kuasa hukum korban, kemudian menerangkan bahwa saat ini pihak Kepolisian telah menahan pelaku pada, Rabu (7/6/2023) kemarin.
“Untuk itu, kami mengapresiasi tindakan pihak Kepolisian yang telah melakukan penahanan terhadap pelaku,” terangnya.
Terkait proses pelaporan, Natalis juga menerangkan awalnya pihak korban ingin menempuh jalur kekeluargaan. Namun hal ini ditolak oleh pihak pelaku, yang kemudian menuturkan akan berjuang di ranah hukum.
“Awalnya ingin menempuh jalur kekeluargaan, namun ada ancaman dari pihak pelaku. Hal ini membuat kami bingung, hingga akhirnya ditempuh jalur hukum. Yang ingin saya tegaskan, bahwa tidak ada orang di Indonesia yang kebal hukum,” tegasnya. (Nando)