AlurNews.com – Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) Batam, kini menunggu keputusan Satuan Tugas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Serta keputusan Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Batam, terkait lokasi karantina 500 ekor sapi dari Kupang.
Ketua HKTI Batam, Gunawan Satary menjelaskan, keputusan ini berhubungan dengan dokumen mengenai kesehatan hewan ternak, yang disebut kurang, dan tidak memenuhi syarat Satgas PMK Batam, sesuai dengan Undang-Undang Karantina Hewan.
Walau mengaku bahwa dokumen ratusan hewan ternak ini masih mengalami kekurangan. Namun Gunawan menuturkan, bahwa ratusan hewan sapi ini, didatangkan dari daerah dengan kategori hijau atau aman.
“Dari Kupang yang merupakan kategori hijau, hanya memberikan surat dari pemeriksaan 5 ekor sapi. Sementara disini ketat, dan seharusnya ada keterangan pemeriksaan 28 ekor sapi dari total sapi yang dikirim,” terangnya saat ditemui, Kamis (8/7/2023).
Gunawan sendiri menuturkan hal lain adalah, kesalahan komunikasi antara berbagai pihak. Terutama kesalahan komunikasi, mengenai surat rekomendasi yang hingga saat ini belum dipegang oleh pihak HKTI Batam.
“Sementara pengajuan sudah dilakukan jauh sebelum keberangkatan. Namun hingga hari ini, belum ada keluar surat rekomendasi yang dimaksud,” terangnya.
Dari pertemuan yang berlangsung, Rabu (7/7/2023) kemarin. Baik dari Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam (APHTB), dan HKTI mengaku memberikan dua opsi terkait lokasi karantina bagi ratusan hewan ternak yang dianggap bermasalah.
Dimana dari pihak asosiasi meminta agar ratusan hewan ternak ini, dikarantina di luar salah satu pulau yang berada di luar Batam. Sementara pihak HKTI, meminta agar karantina dapat dilakukan di area Batam.
“Kalau karantina dilakukan di luar Batam, akan memerlukan cost tambahan lagi. Usulan dari kami karantina dilakukan di Batam,” tuturnya.
Keputusan untuk melakukan karantina sementara, disebut merupakan jalan keluar dari polemik antara Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam, dan HKTI Batam.
Pihak asosiasi yang mengetahui adanya kesalahan pengurusan dokumen kedatangan hewan ternak ini. Awalnya meminta agar ratusan sapi, dapat dipulangkan ke daerah asal. Mengingat wabah berbagai wilayah di Indonesia, saat ini masih berstatus waspada wabah PMK.
“Namun karena hewan ternak ini guna memenuhi kebutuhan Idul Adha. Maka diambil jalan tengah, karantina sementara yang aka diawasi Satgas dan Dinas. Namun lokasi yang belum diputuskan,” paparnya.
Sesuai dengan aturan yang berlaku, HKTI menjelaskan memiliki 6 jenis dokumen yang dibawa dari daerah asal, secara garis besar keseluruhan dokumen tersebut sudah memenuhi persyaratan.
Menurutnya, ada sedikit perbedaan aturan terkait karantina antara NTT dan Kota Batam.
“Sepeti yang saya jelasakan tadi. Disana, dari 500 ekor sapi cukup 5 ekor yang diambil sampel laboratorium. Setelah dicek di sini ternyata belum memenuhi dari DKPP Batam. Walau kami sudah memiliki surat kesehatan hewan resmi dari NTT dengan nomor: 524.3/243/Disnak,” tambahnya. (Nando)