Polemik Rencana Penertiban Ruko Greenland, Lik Khai : Titik Pembongkaran Tidak Masuk Akal

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai dan anaknya saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: alurnews)

AlurNews.com – Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut titik wacana penertiban ruko di kawasan Greenland, Batam Center tidak masuk akal.

Pasalnya, pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dianggap tidak sesuai dengan luas bangunan yang dibuat oleh pihak developer, sesuai dengan surat Penentuan Lahan (PL) yang dikeluarkan oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam.

“Mengingat usia ruko yang sudah dibangun selama 20 tahun ini. Tidak masuk di akal, titik penertiban yang sudah ditandai oleh pihak Satpol,” tegasnya, Sabtu (10/7/2023).

Untuk diketahui, polemik penertiban beberapa unit ruko di kawasan Greenland. Mencuat setelah beredarnya video viral, saat Ketua Komisi I DPRD, Lik Khai dianggap bertindak arogan terhadap personel Satpol PP Kota Batam.

Dalam video tersebut, terlihat Lik Khai membentak petugas berseragam yang baru saja menandai satu unit ruko. Belakangan diketahui ruko yang ditandai tersebut, merupakan milik dari Ketua Komisi I DPRD Batam.

“Kebetulan saat itu saya memang terpancing emosi. Mengapa emosi, karena petugas Satpol menandai tiang bagian ruko yang mana tiang itu adalah bawaan. Berarti memang sudah dibangun oleh developer, mengikuti PL yang mereka terima,” paparnya.

Selain itu, pihak Satpol PP juga dijelaskan tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai wacana penertiban sejumlah ruko yang dimaksud.

“Apakah akan dilakukan pelebaran jalan lagi. Karena jalan di kawasan ini sudah dilebarkan sebelumnya. Apabila iya, kenapa hanya beberapa ruko saja,” tanyanya.

Memiliki sebuah ruko di kawasan ini, Lik Khai menyebut menggunakan ruko tersebut sebagai tempat usaha berbentuk warung kopi.

Namun demikian, ia tidak menggunakan lahan secara berlebihan, dimana sisa tanah ruko miliknya yang berada di bagian depan, hanya dimanfaatkan sebagai lahan parkir bagi pelanggan.

“Tidak menganggu jalan yang sudah dilebarkan. Serta saya tidak menggunakan sisa lahan untuk meletakkan meja atau apapun itu. Hanya untuk parkir kendaraan saja, bagi pelanggan yang datang ke warung kopi ini,” terangnya.

Pihaknya sendiri menyebut, sangat mendukung wacana Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam melakukan pembangunan di Kota Batam.

Namun dalam kasus ini, Lik Khai mengaku melihat sebuah keanehan, terutama pihak Satpol PP hanya menyasar beberapa unit ruko yang notabene berada beberapa meter dari trotoar yang baru saja dibangun.

“Saya anggota DPRD, tentu saja saya tahu mana titik yang salah mana yang benar. Kalau tiang ruko bawaan developer ini dirobohkan, sama saja mau merobohkan seluruh bangunan. Serta selain ruko saya, lihat saja beberapa ruko lain yang bahkan menggunakan sisa lahan mereka hingga sampai ke trotoar. Kenapa tidak ditindak,” terangnya. (Nando)