Polsek Tebing Tangkap Pencuri 1,5 Ton Besi Scrap

pencuri besi scrap
Unit Reskrim Polsek Tebing tangkap pelaku pencurian p;at besi seberat 1,5 ton. Foto: Humas Polres Karimun.

AlurNews.com – Polsek Tebing ungkap pencurian barang bekas berupa besi plat atau scrap sebanyak 1,5 ton. Pelaku pencurian berinisial AS (31) berhasil ditangkap sedangkan satu orang lainnya berinisial AR saat ini masih dalam pencarian.

Kapolsek Tebing AKP M Jaiz mengatakan pengungkapan kasus pencurian itu berdasarkan Laporan Polisi LP – B / 05 / VI / 2023 / Kepri / Res Karimun / SPK – Sek Tebing tanggal 7 Juni 2023.

Pencurian itu terjadi pada Minggu (4/6/2023) di tempat penampungan barang bekas di Jalan Poros RT 003 RW 002 Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun.

Baca Juga: Balap Liar, 12 Sepeda Motor Diangkut Polisi di Karimun

“Pada hari Minggu sekira pukul 06.00 Wib saat pelapor berada di rumah, pelapor dihubungi oleh penjaga tempat penampungan barang bekas, bahwa tempat penampungan barang bekas dibongkar dan besi plat hilang,” kata Jaiz.

Setelah dilaporkan ke polisi, pada Rabu (7/6/2023) ia memerintahkan Kanit Reskrim dan anggota Reskrim untuk menyelidiki pencurian di tempat penampungan barang bekas tersebut.

Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Tebing yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Tebing bersama anggota langsung menuju tempat yang diinformasikan dan langsung melakukan penangkapan kepada AS sedangkan AR melarikan diri,” kata dia.

Saat diinterogasi AS mengakui ia telah mencuri barang bekas berupa plat besi sebanyak 1,5 ton di tempat penampungan di Jalan Poros bersama AR. Keduanya bahkan bolak-balik sebanyak enam kali untuk mengangkut barang curian. Saat ditangkap barang curian itu masih disembunyikan di belakang rumahnya.

Atas perbuatannya itu, korban pencurian mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. AS pun dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke – 4 dan ke – 5, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Saat ini pelaku telah ditahan di Mapolsek Tebing,” kata Jaiz. (Pije)