DKPP Batam Pastikan HKTI Lengkapi Dokumen Ratusan Sapi Asal Kupang

Kepala Dinas DKPP Batam Mardanis. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Batam akhirnya angkat bicara terkait polemik antara Asosiasi Pedagang Hewan Ternak Batam dan Himpunan Keluarga Tani Indonesia (HKTI) terkait ratusan ekor sapi asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kepala Dinas DKPP Batam Mardanis menyebut bahwa permasalahan antara kedua organisasi ini hanya dikarenakan salah persepsi.

Bahkan saat ini pihaknya menjamin HKTI Batam telah melengkapi seluruh persyaratan yang sebelumnya dinyatakan kurang. Dengan kembali melakukan uji lab, serta telah melengkapi surat keterangan yang diminta sesuai aturan Karantina Pertanian.

Baca Juga: HKTI Ingatkan Warga Batam Waspada Hewan Ternak Terjangkit PMK

“Memang benar ada dokumen yang tidak lengkap. Namun itu hanya salah persepsi saja, intinya miss komunikasi saja. Saat ini sudah dilengkapi,” paparnya saat ditemui di kawasan Batam Center, Selasa (13/7/2023).

Terkait ketidaklengkapan dokumen yang dimaksud, Mardanis menuturkan bahwa ratusan ekor hewan ternak ini kurang dilengkapi dengan dokumen Sertifikat Kesehatan Hewan (KH11) dari daerah asal.

Selain itu hewan ternak tersebut kurang dilengkapi dengan hasil pemeriksaan laboratorium untuk kasus penyakit Jembrana, serta hasil laboratorium untuk penyakit Anthrax.

“Namun karena NTT adalah kawasan hijau, maka cukup dengan surat keterangan saja. Itu saat ini sudah dilakukan oleh pihak HKTI Batam,” lanjutnya.

Terkait keluhan pihak Asosiasi, Mardani juga menyampaikan tindakan yang dilakukan saat ini merupakan hasil keputusan bersama antara DKPP, Karantina, dan Satgas Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).

Untuk itu pihaknya saat ini telah melakukan karantina terhadap 500 ekor sapi tersebut, di lokasi karantina yang berada di kawasan Sekupang, Batam.

“Karantina dilakukan 2-3 hari sejak tiba di Batam. Kita karantina di depan Shangrila Sekupang,” sebutnya.

Keputusan untuk melakukan karantina di Batam, juga disebutkan sebagai bentuk kelonggaran yang harusnya diberikan mengingat lama perjalanan yang ditempuh oleh ratusan hewan ternak ini.

“Keluhan asosiasi harus dapat dibedakan. Susah sampai di sini setelah 8 hari perjalanan. Hal ini juga mempengaruhi kondisi sapi. Kalau dikembalikan yang ditakutkan akan ada hewan yang meninggal di perjalanan. Toh kan tidak fatal, kita beri kelonggaran,” paparnya. (Nando)