Komisi I DPRD Batam Minta PT Aohai Hentikan Produksi Superkomputer

RDP Komisi I DPRD Kota Batam bersama PT Aohai Technologi Indonesia. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Komisi I DPRD Kota Batam, meminta PT Aohai Technologi Indonesia, menghentikan sementara produksi superkomputer hingga pengurusan perizinan dilakukan.

Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menyebut bahwa saat ini perizinan yang dimiliki oleh perusahaan, tidak sesuai dengan apa yang diproduksi oleh perusahaan Penanam Modal Asing (PMA).

“Superkomputer, bisa digunakan sebagai alat penambang digital Bitcoin. Namun perizinan yang dimiliki tidak sesuai,” terangnya, Rabu (14/7/2023).

Lik Khai juga menyebut sebagai wujud dan dukungan terhadap investasi, pihaknya memberikan waktu hingga 16 Juni mendatang, hingga perusahaan membuktikan kelengkapan perizinan yang dimiliki.

Lik Khai menjelaskan, dengan digelarnya Rapat Dengar Pendapat (RDP), perusahaan selalu berkilah, kalau mereka sudah mengurus perizinan sesuai dengan prosedur.

Akan tetapi, pada kenyataannya perusahaan itu tidak bisa memperlihatkan perizinan yang sesuai dengan apa yang diproduksi.

Selain itu, kata Lik Khai, menurut Direktur PTSP BP Batam, Server yang diproduksi mereka namakan dengan Superkomputer itu, tidak sesuai dengan KBLI yang diurus melalui sistem OSS di PTSP BP Batam.

Sepatutnya, pihak perusahaan berkoordinasi atau melakukan komunikasi dengan PTSP BP Batam, terkait perizinan.

“Surat ini sudah bermasalah, yang kami pertanyakan itu izin, bukan surat dari notaris. Ini hanya dua lembar kertas diurus oleh notaris dengan biaya Rp40 juta, ini gila. Yang jelas KBLI ini sudah tidak cocok,” ungkapnya.

Politisi Nasdem ini juga meyakini, kalau perusahaan tersebut saat ini tidak memiliki kelengkapan perizinan. Lik Khai juga meminta kepada semua PMA agar mengikuti peraturan yang berlaku di Indonesia.

Wakil ketua komisi l DPRD Batam, Safari Ramadhan, menyayangkan sikap PT Aohai Technologi Indonesia, setelah diberi tenggat waktu selama satu minggu. Namun pihak perusahaan tidak bisa memberikan kelengkapan perizinannya.

“Tidak ada itikad baik dari perusahaan, setelah diberi waktu. Maka, komisi l DPRD Batam minta perusahaan tersebut diberhentikan sementara, hingga perusahaan tersebut melengkapi perizinannya,” kata Safari Ramadhan. (Nando)