Polres Bintan Amankan 5 PMI Ilegal, Oknum TNI AL Diduga Terlibat

pmi ilegal di bintan
PMI ilegal yang diamankan Polres Bintan. Foto: Humas Polres Bintan.

AlurNews.com– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau (Kepri). Mengamankan lima Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, Sabtu (10/7/2023) lalu. Tidak hanya mengamankan PMI, informasi yang didapat diduga adanya keterlibatan oknum TNI Angkatan Laut.

Melalui keterangan tertulis, Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo menyebut kelima PMI non prosedural yang kini telah diamankan berinisial S, R dan A serta AM da TA.

Kelima PMI ini diketahui sebelumnya bekerja sebagai pekerja buruh sawit dan durian di Malaysia. Serta kelima PMI non prosedural ini diketahui akan kembali menuju Lombok, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Lantamal IV Gagalkan Pemberangkatan PMI Ilegal Lewat Batam

“Kelimanya diamankan di pelabuhan speedboat Bulang Linggi, Bintan Utara,” jelasnya, Rabu (14/7/2023).

Selain mengamankan lima PMI, pihaknya juga mengamankan, seorang tersangka berinisial S (43) yang berperan sebagai tekong darat.

Sebelum kembali ke tanah air, para PMI ini mengaku dimintai uang sebesar 3500 Ringgit atau sekitar Rp12 hingga Rp14 juta untuk kembali ke kampung halaman.

“Para PMI Non Prosedural tersebut juga dipungut biaya sebesar Rp 250 ribu sebagai biaya transportasi setelah sampai di Bintan,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, dari informasi yang didapat salah satu PMI ilegal diamankan di salah satu kediaman oknum personil TNI AL.

Hal ini dibenarkan Komandan Polisi Militer Lantamal IV Mayor Laut (PM) Joko Hary Mulyono saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (14/7/2023) sore.

Joko menyebut saat ini pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap oknum bernisial M tersebut.

“Saat ini sudah kita lakukan pendalaman, sejauh apa dugaan keterlibatan personel kami dalam jaringan ini,” paparnya.

Dari hasil pemeriksaan, oknum personil TNI AL yang dimaksud menyebut hubungan dengan pelaku berinisial S, hanya sebatas penyewa dan pemilik kontrakan yang diketahui digunakan sebagai lokasi penampungan bagi PMI non prosedural.

“Hubungannya hanya sebatas pemilik rumah dan penyewa. Personel kami tidak mengetahui bahwa saudara S menggunakan rumah kontrakan nya sebagai lokasi penampungan,” jelasnya.

Sementara itu, saat ini diketahui oknum personil TNI AL yang dimaksud, dalam kondisi mengalami sakit sesuai dengan hasil pemeriksaan kesehatan yang telah dilakukan. Bahkan saat ini, oknum personil TNI AL yang dimaksud berada di dalam karantina Pomal TNI AL.

“Hasil pemeriksaan kesehatan sedang dalam keadaan sakit TBC dan stroke ringan. Saat ini masih dalam pengawasan di dalam karantina kita,” tegasnya.

Untuk saat ini tersangka S masih dilakukan penyidikan di Satreskrim Polres Bintan untuk pengembangan selanjutnya yang diancam dengan pasal 81 junto Pasal 69 UU RI nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, Pasal 120 ayat (1) UU No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian dengan ancaman 10 Tahun penjara. (Nando)