Sekilo Sabu dari Karimun Ketahuan Dipasok ke Batam

sabu dari karimun
Pelaku yang kedapatan membawa sabu dari Karimun ke Batam. Foto: Ditpolairud Polda Kepri

AlurNews.com – Ditpolairud Polda Kepri menangkap kurir narkoba yang membawa sekilo sabu dari Karimun ke Batam, 6 Juni lalu. Kejadian bermula dari informasi yang didapat kepolisian.

Informasi itu menyebutkan ada pengiriman narkotika jenis sabu, dari wilayah Perairan Tanjung Balai Karimun menuju ke wilayah Kota Batam.

“Tim melakukan penyelidikan. Lalu, pukul 15.15 wib tim melihat ada sebuah speed boat pancung yang mencurigakan melintas di perairan Tanjung Rambut, Tanjung Balai Karimun,” kata Plh Kasubdit Gakkum Dit Polairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi.

Baca Juga: Bawa 1,3 Kg Narkotika, WNA Malaysia Diamankan Ditpolairud Polda Kepri

Kapal Patroli Polisi XXXI- 1010 Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri dan Kapal Patroli XXXI – 1003 Unit Markas Kolong Ditpolairud Polda Kepri melakukan pengejaran dan berhasil menghentikan Speed Boat pancung tersebut.

Saat menghentikan speed boat pancung tersebut, tim melihat seseorang yang berada didalam membuang sebuah tas ransel warna hitam. Tidak hanya itu saja, lelaki itu mencoba melompat ke laut untuk melarikan diri.

Namun, dengan sigap tim Subdit Gakkum Polda Kepri berhasil mengamankan orang tersebut beserta sebuah tas ransel warna hitam

“Selanjutnya dilakukan interograsi dan diketahui pelaku berinisial MAAKP alias AL dan membawa satu buah tas ransel warna hitam yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sebanyak kurang lebih 1 kilogram,”kata Yudi.

Saat ini, AL dibawa menuju ke unit Markas Kolong untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan terhadap Inisial MAAKP alias AL mengaku bahwa dirinya disuruh oleh seseorang untuk membawa narkotika jenis sabu tersebut ke Batam dan baru menerima uang sebesar Rp2 juta sebagai upah.

Barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 buah tas ransel warna Hitam merk Acer, yang didalamnya berisikan 1 buah plastik bening berisikan sabu. Lalu, satu unit ponsel dan satu paket alat isap.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 112 jo pasal 113 ayat (2) jo pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Yudi. (red)