AlurNews.com – DPRD Kota Batam mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Penempatan Tenaga Kerja, dalam rapat paripurna bersama Pemko Batam, Kamis (15/7/2023).
Anggota DPRD Kota Batam, Muhmmad Mustofa dalam penyampaiannya, menyebut Ranperda ini merupakan usulan yang masuk dalam daftar urusan dan prioritas program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) Kota Batam Tahun 2023.
Ranperda dianggap bertujuan untuk pemanfaatan potensi sumber daya manusia lokal, mengurangi tingkat pengangguran serta untuk menciptakan lingkungan iklim bisnis yang berkelanjutan.
Dari data BPJS Kota Batam di tahun 2022 jumlah angkatan kerja Kota Batam berjumlah 745.545 jiwa, 87.905 merupakan pengangguran.
Sementara data rilis daya saing bahwa migrasi yang masuk ke Provinsi Kepri terbesar yaitu 46,40 persen, ini disebabkan adanya kesempatan kerja di Kota Batam.
“Fenomena tingginya migrasi masuk ke Kota Batam memiliki tantangan tersendiri bagi Pemerintah Kota Batam. Penempatan tenaga kerja lokal di Kota Batam menjadi isu penting dalam mengurangi tenaga kerja luar daerah Kota Batam maupun tenaga kerja asing (TKA) untuk memperkuat pertumbuhan ekonomi lokal,” jelasnya.
Kota Batam sebagai salah satu pusat industri di Indonesia, telah menjadi tujuan investasi bagi perusahaan lokal maupun internasional dan telah menarik investasi asing yang signifikan.
Ranperda ini menurutnya terdiri dari 12 BAB, 31 Pasal dan 80 ayat yagh dijabarkan dengan lampiran penjelasan.
“Oleh karena itu, hal-hal di atas menjadi pertimbangan bagi kami sebagai pengusul agar lahir Perda yang secara komprehensip mengatur mengenai penyelenggaraan penempatan tenaga kerja. Tidak sekedar melihat dari sisi ekonomi melainkan juga dari sisi politik, Pemerintahan dan sosial budaya,” tutupnya. (Nando)