AlurNews.com – Merasa bigung saat ditanyakan mengenai Pancasila, seorang Warga Negara Asing (WNA) Singapura berinisial S, diamankan petugas Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam atas upaya pembuatan paspor Indonesia.
Kepala Seksi Penindakan Keimigrasian Batam Anggi Andriyudo hal ini terungkap saat petugas Imigrasi mencurigai dokumen yang dilampirkan untuk proses pembuatan paspor Indonesia.
“Dari kecurigaan ini, kemudian petugas melanjutkan dengan tahap wawancara. Di sini upaya tersebut terbongkar,” terangnya saat ditemui di Kantor Imigrasi Klas I Khusus TPI Batam, Rabu (21/7/2023).
Baca Juga: Rapat Koordinasi, Timpora Petakan Keberadaan WNA di Batam
Awal kecurigaan petugas dimulai saat tersangka, tidak dapat mengetahui desa atau kelurahan tempat kelahiran, seperti yang tertera pada dokumen.
Serta tersangka juga tidak dapat menjelaskan rinci mengenai pendidikan Sekolah Dasar (SD) sesuai dengan ijazah yang turut dilampirkan.
Petugas yang curiga langsung berkoordinasi dengan Badan Intelijen dan Penindakan Keimigrasian untuk melakukan wawancara mendalam.
“Setelah kami wawancara memdalam, baru pelaku mengakui kalau dia bukan WNI, melainkan warga Singapura dan menunjukkan paspor Kebangsaa Singapura ke petugas,” kata dia.
Motif pelaku nekat membuat paspor Indonesia, karen ingin tinggal lebih lama di Indonesia dan adanya motif mendapatkan dana pensiun secara penuh ketika melepas kewarganegaraannya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menentapkan S sebagai tersangka kasus kesengajaan memeberikan data yang tidak sah atau keterangan yang tidak benar untuk mendapatkan dokumen perjalanan Republik Indonesia.
“Pelaku melanggar tindak pidana Keimigrasian Pasal 126 C Undang Undang Nomor 6 tahun 2011, dengan ancaman penjara lima tahun dan denda Rp500 juta,” kata dia.
Saat ditanya mengenai siapa yang membantu pelaku mengurus dokumen seperti KTP, KK dan lain-lain, menurut Yudo pihaknya tak bisa menjelaskan, sebab itu merupakan materi penyedikan
Yudo menambahkan, ini merupakan kasus pertama di Kota Batam, dan berhasil digagalkan oleh petugas.
Perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan, mengatakan, berkas perkara telah lengkap dan cukup alat bukti.
“Sekarang tinggal menunggu pelimpahan berkas perkara dan tersangka serta alat bukti ke Kejaksaan Negeri Batam,” kata dia. (Nando)