PMI Non Prosedural Terancam Sanksi Pidana

Kepala BP3MI Kepri, Amingga. (Foto: istimewa)

AlurNews.com – Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kepri, menyebut potensi pelanggaran hukum keimigrasian, serta penetapan pidana bagi Warga Negara Indonesia (WNI), yang diketahui melakukan perjalanan luar negeri tanpa melalui proses keimigrasian.

Kepala BP3MI Kepri, Amingga menegaskan hal ini berdasarkan temuan dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural, yang masih membandel.

“Sebab kami temukan pada 22 Mei lalu ada satu orang PMI yang dideportasi dari Malaysia melalui Tanjung Pinang, kemudian pada 8 Juni ditangkap kembali oleh Ditpolariud Barhakam Polri,” ujarnya saat ditemui di Polresta Barelang, Selasa (27/6/2023).

Adapun PMI yang dimaksud, diketahui berangkat dan pulang tanpa melalui pemeriksaan keimigrasian sesuai undang-undang yang berlaku.

Sesuai dengan Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011, pasal 113 dan 120 tentang Keimigrasian maka PMI non prosedural, juga dapat dikenakan hukuman pidana dengan kurungan maksimal 15 tahun penjara.

“Selama ini rekan-rekan kita tahunya hanya sebagai korban. Namun untuk kasus demikian, maka akan dikenakan pasal dengan hukuman pidana yang berlaku,” tegasnya.

Amingga juga menegaskan agar para calon PMI non prosedural, saat ini dapat membatalkan rencana keberangkatan dengan menggunakan jasa penyalur tenaga kerja ilegal.

Dengan penerapan aturan ini, pihaknya juga mengharapkan dapat memutus mata rantai sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Kepri.

“Bagi masyarakat yang menggunakan fasilitas non prosedural, tolong pikirkan kembali,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Imigrasi Klas I TPI Khusus Batam, Subki Miuldi menyampaikan salah satu upaya pemerintah dalam memutus mata rantai TPPO, juga dilakukan dalam proses pembuatan paspor sebagai bentuk layanan Keimigrasian.

Dimana sepanjang tahun 2023, pihaknya telah menolak 5.400 aplikasi pembuatan paspor, yang dicurigai akan disalahgunakan.

“Sampai bulan ini sudah ada 5.400 permohonan paspor yang kita tolak. Dari profiling yang kita lakukan, kita curiga pemegang paspor berpotensi menyalahgunakan izin tinggalnya,” paparnya.

Penolakan permohonan paspor ini, dikatakan mengalami peningkatan apabila dibandingkan dengan tahun 2022. Dimana pihak Imigrasi Batam menyatakan menolak 4.300 permohonan.

“Saat ini ketat sekali, ada profiling yang dilakukan petugas kami terhadap para pemohon. Untuk ini kami tidak bisa menjelaskan secara rinci,” tuturnya.

Untuk profiling yang dilakukan oleh petugas Imigrasi, tidak hanya berlaku bagi pemohon yang datang saat pembuatan paspor. Namun juga dilakukan saat pemeriksaan keberangkatan calon penumpang luar negeri.

“Untuk pintu masuk juga kami berlakukan profiling. Apabila dicurigai maka akan dilakukan wawancara terlebih dahulu,” ujarnya. (Nando)