Rudi Ingatkan Panitia Tak Gunakan Plastik Saat Bagi Daging Kurban

Wali Kota/Kepala BP Batam, Muhammad Rudi. (Foto: BP Batam)

AlurNews.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi ingatkan agar panitia tak menggunakan plastik saat membagikan daging kurban. Hal itu ditegaskannya melalui Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2023 tentang Pelaksanaan Hari Raya Idul Adha 1444 H Tanpa Sampah Plastik di Lingkungan Kota Batam.

Rudi mengatakan dengan meminimalisir penggunaan plastik sebagai wadah pembagian daging, maka dapat meminimalisir sampah plastik usai perayaan Hari Raya Idul Adha tahun 2023.

“Proses pendistribusian daging kurban sangat berpotensi meningkatnya timbulan sampah plastik (kantong kresek),” kata Rudi, Selasa (27/6/2023) dikutip dari laman resmi Pemko Batam.

Baca Juga: Hari Raya Idul Adha 1444 H, PLN Batam Serahkan Bantuan 78 Ekor Hewan Kurban

Menurut Rudi penggunaan plastik sekali akan menjadi sampah pakai sulit untuk dikelola. Selain itu sifat sampah plastik yang tidak mudah terurai dan proses pengolahannya menimbulkan foxic dan bersifat karsinogenik yang menimbulkan pencemaran lingkungan.

Dengan semangat untuk menjaga kondisi tetap minim sampah dan mengantisipasi lonjakan timbulan sampah plastik, serta menjaga lingkungan hidup tetap bersih dan sehat, maka dipandang perlu mendorong dan melaksanakan pendistribusian daging kurban tanpa kantong plastik atau menggunakan wadah yang mudah dikelola.

Ia mengatakan surat edaran tersebut untuk mengantisipasi terjadinya peningkatan volume timbulan sampah dalam perayaan Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.

“Ini juga untuk memperkuat partisipasi masyarakat akan pentingnya melakukan pengurangan sampah plastik,” katanya.

Berikut isi surat edaran Wali Kota Batam tersebut:

Melaksanakan shalat Idul Adha 1444 H minim sampah dengan cara membawa alas sholat yang bisa digunakan kembali (hindari penggunaan koran bekas) dan tidak membawa makanan/minuman yang berpotensi menambah timbulan sampah plastik.

Mengimbau dan mengajak panitia pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan pemotongan daging kurban Tahun 1444 H untuk tidak menggunakan kantong plastik sebagai wadah pembagian daging kurban dan melakukan kegiatan kurban dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup, seperti pengelolaan darah, jeroan dan sisa lainnya dari hewan kurban.

Mengganti kantong plastik sebagai wadah daging kurban dengan menggunakan daun (seperti daun pisang), wadah anyaman atau wadah lain yang dapat digunakan kembali atau dikomposkan sehingga tidak menimbulkan sampah plastik.

Menyediakan tempat pembuangan sampah secara terpilah (3R) di lokasi pelaksanaan Shalat Idul Adha 1444 H dan pembagian daging kurban.
Panitia pelaksanaan Hari Raya Idul Adha dan pemotongan hewan kurban 1444 H bertanggung jawab penuh atas sampah yang ditimbulkan akibat kegiatan yang dilakukan. (Pije)