Tak Tanggung Jawab, Pria di Batam Hamili Adik Tiri Lalu Kabur ke Bekasi

Ilustrasi. pelaku pencabulan ditangkap polisi. Foto: Pixabay.

AlurNews.com – Seorang pria di Batam tak mau tanggung jawab setelah menghamili adik tirinya. Pria berinisial FB itu malah kabur ke Cikarang Barat, Bekasi. Meski demikian Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap pria dewasa tersebut.

Kapolsek Lubuk Baja Kompol Arvian mengatakan penangkapan itu berawal pada Rabu (19/3/2023) sekira pukul 15.00 WIB pelapor yang merupakan ibu korban mendapat kabar bahwa anaknya yang masih di bawah umur hamil 7 bulan.

Pelapor yang saat itu sedang bekerja langsung pulang dan menemui anaknya. Saat ditanya korban mengaku yang menghamilinya adalah abang tirinya yaitu FB.

Baca juga: Polresta Barelang Ungkap 15 Kasus PMI Ilegal, 53 Calon Pekerja Diselamatkan

Mendapati pengakuan itu, pelapor memberi tahu suaminya, lalu juga melaporkan kejadian itu ke Polsek Lubuk Baja.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pada Minggu (18/6/2023) polisi mendapat informasi FB berada di Jakarta,” kata Yudi, Sabtu (1/7/2023).

Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja dimpimpin Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan lalu bergerak dari Batam menuju Jakarta untuk menangkap pelaku.

Setelah melakukan koordinasi dengan sumber informasi yang akurat, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja bergerak menuju ke Cikarang Barat, Bekasi. Selanjutnya Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berkoordinasi dengan Polsek Setu Kabupaten Bekasi dan didapati keberadaan terduga pelaku di salah satu pemukiman Cikarang Barat, Bekasi.

“Pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 03.30 WIB, Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Baja berhasil menangkap tersangka FB di salah satu kamar di sebuah rumah yang berada di daerah Cikarang Barat, Bekasi,” kata Yudi.

Selanjutnya tersangka langsung dibawa ke Kantor Polsek Setu Kabupaten Bekasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kemudian pada hari Senin tanggal 19 Juni 2023 sekira pukul 19.30 WIB, Tim membawa tersangka dan barang bukti menuju ke Batam dan selanjutnya dibawa ke Polsek Lubuk Baja untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Yudi mengatakan aksi pelecehan seksual yang dilakukan tersangka dengan adik tirinya yang masih di bawah umur terjadi sejak pertengahan Juni 2021 hingga 15 September 2022 Sekira Pukul 22.00 WIB. Aksi itu dilakukannya di kos-kosan Pelita Kecamatan Lubuk Baja.

“Korban saat ini sedang hamil 7 bulan,” ujarnya.

Atas perbuatannya FB melanggar Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahaan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Pije)