Walau demikian, pihaknya menyebut bahwa hal ini hanya merupakan kesalahan dalam komunikasi antara warga dengan Pemko Batam.
“Kalau kemarin itukan masalah mis komunikasi saja,” tambahnya.
Menanggapi wacana ini, Ketua Komisi I DPRD Batam, Lik Khai menegaskan bahwa pihaknya sangat menolak wacana tersebut. Terlebih Pemko Batam dianggap tidak melibatkan warga, dalam merumuskan wacana perubahan wajah kawasan Greenland.
baca juga: Ruko Ketua Komisi I DPRD Batam Akan di Bongkar, Kasatpol PP: ini Temuan BPK
Sebagai salah satu pemilik ruko tepatnya di kawasan Blok C Greenland, Lik Khai mengaku tidak mengetahui adanya surat atau pemberitahuan apapun terkait rencana Pemko Batam ini.
“Tidak ada cerita, jangan seenak jidatnya saja. Dasarnya apa, tidak ada persetujuan warga. Saya terlepas sebagai anggota DPRD, menolak hal ini,” tegasnya.
Lik Khai juga menegaskan agar Pemko Batam, dan Satpol PP Kota Batam tidak melakukan tindakan yang tidak sesuai hukum.
Selaku warga, ia meminta agar Pemko Batam dan Dinas terkait mengundang serta mendengar apa yang menjadi keinginan warga, apabila diminta mendukung wacana tersebut.
“Kalau mau mereka undang dan dengar apa maunya warga. Negara ini masih ada hukum kan,” tanyanya.(Nando)

















