AlurNews.com – Satu warga Perumahan Royal Bay, Batam Center, Batam, Kepulauan Riau berinisial RC. Diamankan jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang, Rabu (31/5/2023) lalu atas kepemilikan tanaman ganja.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menuturkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan petugas Bea Cukai Batam. Atas temuan paket mencurigakan yang berasal dari Belanda.
Saat ditelusuri, pihak Kepolisian akhirnya berhasil melacak keberadaan pemesan, yang sebelumnya menorehkan alamat palsu untuk proses pengiriman 15 bibit batang ganja.
Baca juga: Polisi Meringkus Pengedar Ganja Seberat 4.065,75 Gram di Batam
“Awal pengungkapan kasus dari laporan teman-teman di Bea Cukai. Kita telusuri bersama, dan kita mendapati RC sebagai pemesan,” terangnya di Mapolresta Barelang Batam, Selasa (4/7/2023).
Tidak hanya menangkap tersangka RC, pihak Kepolisian turut mengamankan paket berisi 15 bibit batang ganja. Serta satu tanaman ganja yang ditanam menggunakan pot hidroponik.
Dari pengakuannya, tersangka RC menuturkan bahwa bibit ganja yang ditanam di salah satu kamarnya ini akan dikonsumsi pribadi.
“Namun bisa saja setelah banyak, akan ada kemungkinan bahwa dia bisa berpotensi memasarkan ganja yang dia tanam,” lanjutnya.
Tidak hanya mengamankan tersangka RC, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang juga turut mengamankan 13 orang tersangka tindak pidana narkotika kurun waktu satu bulan belakangan.
Dari hasil pengungkapan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti 23 ribu gram narkotika jenis sabu, dan 75,4 gram daun ganja kering.
“Atas perbuatannya, keseluruhan tersangka dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman kurungan seumur hidup,” tegasnya. (Nando)


















