Warga Kampung Terih Minta Kepolisian Hentikan Aktivitas Reklamasi PT RSC

Truk pengangkut tanah yang dihentikan warga dan nelayan di Kampung Terih, Nongsa. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Reklamasi laut yang dilakukan PT Raja Sakti Cemerlang (RSC) di sekitar kawasan Perumahan Delux, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa diduga ilegal merugikan masyarakat setempat dan nelayan.

PT RSC saat ini tengah memperluas lahan dengan melakukan penimbunan laut atau reklamasi. Namun sayangnya, investasi itu diduga direalisasikan tanpa mengantongi izin yang lengkap/sah.

Pasalnya, lokasi penimbunan merupakan area lahan tinggal, olahan dan wilayah tangkap ikan yang sudah turun menurun dilakukan nelayan sekitar.

Baca juga: Tolak Reklamasi, Warga Kampung Terih Hentikan Aktivitas Alat Berat

“Pihak perusahan hanya memegang PL, dan sejuah ini belum ada penyelesaian ganti rugi terhadap warga pemilik/penggarap lahan yang pertama kali,” ujar salah seorang warga belum lama ini.

Dia juga mengatakan, PT RSC sebagai perusahaan kontraktor diduga tidak mengantongi izin yang lengkap.

Hal itu diketahui saat mayarakat mendatangi perusahaan dengan meminta ditunjukkan dokumen tapi pihak perusahaan tidak pernah menunjukkan dokumen PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI termasuk dokumen lainya.

Sementara, masyarakat Nelayan yang terdampak langsung adalah Masyarakat Nelayan Kampung Kelembak, Masyarakat Nelayan Dapur Arang dan Masyarakat Nelayan Kampung Terih Kelurahan Sambau.

“Masyarakat nelayan sudah mendatangi perusahaan dan meminta agar berhenti melakukan reklamasi tapi tidak pernah dipedulikan, mereka terus melakukan penimbunan,” tuturnya.

Kasus ini, tambah dia, sudah dimediasi di Kantor Kelurahan Batubesar dan terakhir RDP di DPRD Kota Batam pada 21 Juni 2023 oleh Komisi I. Namun perusahaan tersebut masih terus melakukan aktivitas sampai saat ini hari.

“Perusahaan juga tidak menghormati keputusan DPRD Batam karena hasil RDP DPRD Kota Batam meminta perusahaan harus menghentikan seluruh aktivitas sebelum mengantongi dokumen perizinan secara lengkap,” ungkapnya.

Ia berharap, dengan ketidakpedulian perusahaan dengan lingkungan, nasib masyarakat dan legislatif, untuk itu menaruh harapan besar aparat kepolisian.

“Harapan terakhir pihak kepolisian dapat menindak tegas perusahaan,” pintanya. (ib)