Bandar Ekstasi Asal Jambi Ditangkap di Batam, Bubung: Tersangka Bawa Boat Sendiri

Tersangka Kasus Narkotika yang Ditangkap BNNP Kepri (Nando).

AlurNews.com, Batam – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), bersama petugas Satresnarkoba Polresta Barelang berhasil mengamankan satu tersangka bandar narkotika jenis ekstasi, Sabtu (17/6/2023) lalu.

Kabid Brantas BNN Kepri, Kombes Pol Bubung Pramiadi menuturkan, tidak hanya mengamankan tersangka berinisial NUR (43). Pihaknya juga mengamankan 11.467 butir ekstasi, dan satu unit boat bermesin 40 PK.

“Tersangka ini mengambil pesanannya sendiri dari Batam. Dia dari Jambi berlayar ke Batam, menggunakan boat kayu bermesin 40 PK,” paparnya ditemui di Kantor BNNP Kepri, Kamis (6/7/2023).

baca juga: BNN Kepri Dikabarkan Amankan Bandar Sabu Asal Nipah Panjang Jambi 

Penangkapan terhadap tersangka sendiri dilakukan di kawasan Kecamatan Galang, berawal dari informasi yang diterima oleh petugas BNNP Kepri.

Petugas yang langsung berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polresta Barelang, kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan tersangka, di salah satu pelabuhan tidak resmi.

“Tersangka diamankan di atas boat yang dia bawa sendiri dari Jambi. Di atas boat kita juga berhasil amankan barang bukti yang apabila ditotal mencapai 4,6 kilogram,” tegasnya.

Tidak hanya itu, dari hasil pengembangan yang dilakukan pihaknya kemudian berhasil mendapatkan identitas dua pelaku lainnya. Dimana salah satu pelaku saat ini diketahui masih berada di Provinsi Jambi.

“Ada komplotannya, dan identitasnya sudah diketahui,” terangnya.

Atas perbuatannya tersebut tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.(Nando)