Ditpolairud Polda Kepri Tangkap Pelaku Pengiriman PMI Ilegal di Pulau Putri

PMI ilegal pulau putri
Satu unit speedboat 40 PK yang diamankan sebagai barang bukti PMI ilegal di Pulau Putri Batam. Foto: Ditpolairud Polda Kepri.

AlurNews.com – Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri tangkap pelaku pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal di kawasan Pulau Putri Batam. Dua orang yang ditangkap adalah tekong speedboat berinisial S dan anak buah kapal (ABK) berinisial SY.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga menyelamatkan dua orang PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke negara jiran, Malaysia.

Dirpolairud Polda Kepri Kombes Pol. Boy Herlambang melalui Plh. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Yudi Sukmayadi di Mako Ditpolairud Polda Kepri, Sekupang, Kota Batam, Kamis (6/7/23) mengatakan penangkapan itu terjadi pada Rabu 5 Juli 2023 sekira pukul 15.00 WIB.

Baca juga: Ditpolairud Polda Kepri Amankan Komplotan Pencuri Besi Galangan Kapal di Batam

“Kami memperoleh informasi dari masyarakat akan ada pengiriman PPMI non prosedural ke Negara Malaysia, kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemantauan di seputaran Perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam,” kata Yudi.

Kemudian pada jam 18.30 WIB, terlihat satu unit speedboat dengan mesin 40 PK melintas melewati perairan Pulau Putri Nongsa Kota Batam. Tim langsung melakukan pengejaran terhadap speedboat tersebut dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki dewasa yang berada di speedboat.

“Dari hasil pemeriksaan di lokasi diketahui bahwa Inisial S selaku tekong speedboat dan Inisial SY selaku ABK dan dua orang laki-laki lainnya merupakan PMI non prosedural yang akan diberangkatkan ke Malaysia,” ujarnya.

Polisi juga turut mengamankan satu unit speedboat bermesin 40 PK. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan paling banyak Rp15 miliar. (Pije)