AlurNews.com – Polres Natuna menangkap pelaku pemerkosaan terhadap keponakannya sendiri. Pelaku telah melakukan pemerkosaan berulang kali hingga korbannya hamil.
Pelaku, yang berinisial S (50), dengan kejam melakukan tindakan tercela terhadap keponakannya yang masih berusia 14 tahun.
Kasat Reskrim Polres Natuna Iptu Apridony menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah Satreskrim Polres Natuna melaksanakan Operasi Bina Kusuma, yang diluncurkan pada 26 Juni 2023 lalu.
Baca Juga: Anak 14 Tahun Terlibat Kasus Dugaan Pencabulan Anak, Kuasa Hukum: Kasus Ini Pelik
“Pelaku berhasil kami tangkap di kediamannya pada tanggal 4 Juli lalu. Meskipun korban sempat melakukan perlawanan, kami berhasil mengamankannya,” kata Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Apridony, Senin (10/7/2023).
Apridony mengatakan, kecurigaan ibu korban terjawab setelah pemeriksaan tes kehamilan dilakukan pada anaknya. Hasil tes kehamilan menunjukkan korban sedang hamil.
“Tindakan pemerkosaan yang dilakukan oleh S terungkap setelah ibu korban curiga dengan ketidakhadiran menstruasi putrinya,” kata Apridony.
Perbuatan bejat ini dilakukan di rumah korban ketika kedua orang tua korban tidak berada di rumah.
“Menurut pengakuan tersangka, dia telah melakukan tindakannya sejak tahun 2022 hingga Mei 2023, dengan menggunakan pemaksaan,” ucap Apridony.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Perubahan UU nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Fadli)