
AlurNews.com – Bank Indonesia (BI) menyebut aturan Merchant Discount Rate (MDR), merupakan aturan yang diperuntukan demi menjaga keberlangsungan pelayanan transaksi digital saat ini.
Kepala BI Perwakilan Kepri, Suryono menuturkan terkait aturan MDR pihaknya menyebut biaya tambahan yang dikenakan hanya kepada pelaku usaha, oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang besarannya ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Biaya MDR tersebut dibebankan sebesar 0,3% untuk kategori usaha mikro, 0,7% untuk usaha kategori kecil-menengah-besar, dan 0,6% untuk usaha di bidang pendidikan.
“Biaya tambahan ini akan menjadi dana untuk menjaga kelangsungan sistem digital yang menopang QRIS,” paparnya, Jumat (14/7/2023).
Sementara itu, Kepala Tim Implementasi Kebijakan Sistem Pembayaran dan Pengawasan Sistem Pembayaran Pengelolaan Uang Rupiah, Taufik Ariesta, mengungkapkan, biaya MDR sebenarnya sudah pernah diberlakukan sejak 11 November 2019 sebesar 0,7 persen.
Namun, karena adanya pandemi Covid-19, biaya tersebut pun dihapus untuk meringankan para pelaku usaha yang mempergunakan QRIS.
Setelah kondisi pandemi surut, wacana pemberlakuan biaya MDR kembali digaungkan, sebab pelayanan digital QRIS dinilai tidak dapat terus berlangsung tanpa biaya.
“Kita tidak bisa terus-terusan nol persen. Dana dari MDR ini nantinya akan tersalurkan kepada lembaga-lembaga yang menopang sistem digital QRIS ini,” terangnya.
Mengenai perkembangan transaksi melalui QRIS, BI Kepri menyebutuntuk tahun 2023 frekuensi transaksk QRIS sudah mencapai 6 juta transaksi.
“Sementara di tahun 2022 angkanya hanya mencapai 5,8 juta transaksi,” tuturnya.
Jumlah nominal transaksi pun kini sudah mencapai Rp 873 miliar, melebihi nominal transaksi tahun lalu yang hanya mencapai Rp 670 miliar.
Adapun dari sisi volume, usaha mikro berperan 50 persen terhadap volume transaksi menggunakan QRIS.
“Tidak boleh ada biaya tambahan dalam transaksi QRIS karena MDR ini. Kunci pengawasannya ada di konsumen atau pengguna, maka kami terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat,” jelas Taufik. (Nando)