AlurNews.com – Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kepulauan Riau (Kepri), Andi Agung menolak berkomentar banyak mengenai kritik yang disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Kepri, terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA/SMK se-derajat.
Walau demikian, Andi juga tidak terkesan membantah terkait dugaan siswa titipan, yang disebut sebagai salah satu penyebab pihak sekolah melakukan penambahan rombongan belajar (rombel).
Andi juga terkesan menggambarkan dugaan siswa titipan, sebagai salah satu tradisi yang lumrah terjadi di setiap momen ajaran baru.
“Yang penting mereka (peserta didik) mau sekolah titik. Saya tidak mau bicara itu,” tegasnya, Selasa (18/7/2023).
Mengenai dugaan ini, Andi juga menerangkan hal ini merupakan hak dari Ombudsman apabila pernyataan ini memiliki bukti konkrit.
“Mengenai temuan Ombudsman, biarkanlah mereka yang laporkan itu tugas mereka,” lanjutnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Kepri melayangkan kritik terhadap Disdik Kepri, terkait proses PPDB tingkat SMA/SMK se-derajat yang dianggap memiliki dugaan potensi peyalahgunaan wewenang.
Hal ini berdasarkan temuan penambahan rombel di SMA Negeri 1 Batam, serta kekecewaan Ombudsman RI terhadap oknum pejabat yang melakukan intervensi dalam pelaksanaan PPDB.
Hal ini dianggap mendorong pihak sekolah, terpaksa melakukan penyimpangan seperti menambahkan rombel.
“Seharusnya sebagai pejabat juga harus memastikan kualitas pendidikan baik, bukan justru turut andil titip menitip siswa, menekan sekolah melakukan penyimpangan dengan membuka rombel baru yang tidak sesuai ketentuan,” ucapnya.
Menanggapi temuan pelanggaran ini, Lagat menyatakan bahwa Ombudsman RI Perwakilan Kepri akan kembali menyurat kepada Gubernur selaku penanggung jawab PPDB.
“Temuan ini akan kami catat dan laporkan ke Gubernur. Kami juga akan menyerahkan laporan ini kepada Kementerian untuk mendapatkan penilaian dan sanksi jika diperlukan terkait dengan penyimpangan ini,” tegas Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari. (Nando)