Hitung Ganti Rugi Warga Pulau Buluh, Ini Besaran Bantuan yang Diberi Pemprov Kepri

Kepala BNPD Kepri, Muhammad Hasbi. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), mulai melakukan penghitungan dan kajian terkait besaran ganti rugi yang akan diberikan kepada korban kebakaran di Pulau Buluh yang terjadi, Rabu (19/7/2023) kemarin.

Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BNPD) Kepri, Muhammad Hasbi menjelaskan untuk ganti rugi pembangunan rumah, warga berhak mendapat bantuan sebesar Rp50 juta untuk satu Kepala Keluarga, dengan kategori rusak berat.

“Untuk rusak sedang Rp25 juta, dan rusak ringan Rp10 juta. Ini akan dilaporkan dulu ke Gubernur, dan nanti keputusan akan diambil langsung oleh pak Gubernur,” jelasnya, Jumat (21/7/2023).

Walau demikian, total bantuan bagi masing-masing warga ini, juga menunggu hasil pemeriksaan yang akan dilakukan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri.

Berdasarkan pantauan yang dilakukan oleh BPBD Kepri, terhitung 11 rumah warga Pulau Buluh menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Dengan kategori rusak berat berjumlah 9 unit rumah, dan 2 unit rumah masuk dalam kategori rusak sedang.

“Dua rumah yang rusak sedang karena digunakan sebagai akses dalam melakukan pemadaman,” lanjutnya.

Terkait perhitungan ganti rugi ini, Hasbi menjelaskan Pemprov Kepri akan menggunakan anggaran tidak terduga APBD. Namun, ia juga menegaskan besaran ganti rugi yang sebelumnya disebut juga akan melihat anggaran yang tersedia.

“Anggaran tidak terduga APBD yang akan digunakan. Namun mengenai besaran uang yang tadi saya sebut, juga melihat kekuatan anggaran. Bisa jadi nanti untuk per KK akan diberi setengahnya. Ini nanti kebijakan Gubernur setelah mendapat laporan dari kami,” tegasnya. (Nando)