AlurNews.com -Polda Kepri dan Polres jajaran berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kepulauan Riau dalam periode 5 Juni hingga 20 Juli 2023.
Selama operasi tersebut, 129 korban berhasil diselamatkan, dan 50 orang tersangka terlibat dalam kejahatan perdagangan orang berhasil ditangkap
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut, berkat kerjasama dan koordinasi dengan semua instansi dan pihak terkait.
Baca Juga: Cegah TPPO, Imigrasi Batam Tolak 5.400 Permohonan Pembuatan Paspor
Zahwani merinci, 18 kasus diungkap oleh Polresta Barelang, 9 kasus diungkap Polda Kepri, 1 kasus di Polresta Tanjung Pinang, 1 kasus di Polres Bintan, dan 1 kasus di Polres Karimun.
“Para tersangka cenderung mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah, dengan iming-iming gaji dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri,” kata Zahwani.
Tapi, pada kenyataannya, kata Zahwani para korban diberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji mereka sebelumnya.
“Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia,,” kata Zahwani.
Ia mengimbau, masyarakat agar selalu memastikan penyedia jasa, tenaga kerja terdaftar dan memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji gaji besar, tanpa memperhatikan prosedur yang benar.
“Para tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutur Zahwani. (Pije)
Polda Kepri Selamatkan 129 Korban TPPO dan Tangkap 50 Tersangka
AlurNews.com -Polda Kepri dan Polres jajaran berhasil mengungkap 30 kasus tindak pidana perdagangan orang di Wilayah Kepulauan Riau. Dalam periode 5 Juni hingga 20 Juli 2023.
Selama operasi tersebut, 129 korban berhasil diselamatkan, dan 50 orang tersangka terlibat dalam kejahatan perdagangan orang berhasil ditangkap
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad mengatakan, pengungkapan kasus TPPO tersebut, berkat kerjasama dan koordinasi dengan semua instansi dan pihak terkait.
Zahwani merinci, 18 kasus diungkap oleh Polresta Barelang, 9 kasus diungkap Polda Kepri, 1 kasus di Polresta Tanjung Pinang, 1 kasus di Polres Bintan, dan 1 kasus di Polres Karimun.
“Para tersangka cenderung mengincar masyarakat dari ekonomi kelas menengah ke bawah, dengan iming-iming gaji dan kehidupan yang lebih baik di luar negeri,” kata Zahwani.
Tapi, pada kenyataannya, kata Zahwani para korban diberikan pekerjaan yang tidak sesuai dengan janji mereka sebelumnya.
“Polda Kepri berkomitmen untuk terus memberikan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat Indonesia,,” kata Zahwani.
Ia mengimbau, masyarakat agar selalu memastikan penyedia jasa, tenaga kerja terdaftar dan memiliki izin resmi. Selain itu, masyarakat jangan mudah tergiur dengan janji gaji besar, tanpa memperhatikan prosedur yang benar.
“Para tersangka akan dihadapkan pada Undang-Undang nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Undang-Undang nomor 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia,” tutur Zahwani. (Pije)