AlurNews.com – Polda Kepri menangkap Ws, tersangka dugaan korupsi, Kamis (20/7/2023). Ws merupakan Ketua LSM Forkot Natuna dan Ketua KONI terpilih Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012 dan 2013.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di rumahnya yang berada di Ranai Kabupaten Natuna sekitar pukul 11.30 WIB,” kata Direskrimsus Polda Kepri, Kombes Nasriadi, Jumat (21/7/2023).
Ia mengatakan, penangkapan ini dilakukan setelah tim penyidik memeriksa 42 orang saksi, termasuk 13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Natuna, 4 Pengurus LSM Forkot Natuna, dan 25 pihak terkait lainnya.
Baca Juga: Pengurus dan Anggota KAD Anti Korupsi Kepri Dikukuhkan
Selain itu, 3 ahli juga diperiksa, yaitu Ahli Keuangan Daerah Kemendagri, Ahli Pidana, dan Ahli atau Auditor BPKP
“Tersangka disangkakan melakukan korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.777.500.000,” ujar Nasriadi.
Ia mengatakan, kerugian negara itu dari dugaan penggunaan dana hibah dari APBD atau APBDP Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013.
“Tersangka telah dibawa menuju Mapolda Kepri,” ucap Nasriadi.
Selain menangkap Ws, polisi juga mengamankan barang bukti dan dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah LSM Forkot Natuna.
Lalu, polisi juga mengamankan surat keterangan terdaftar LSM Forkot Kabupaten Natuna 2011, dokumen pencairan dana hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna, Naskah Perjanjian Hibah Daerah atas pemberian dan hibah kepada LSM Forkot Kabupaten Natuna tahun 2011, 2012, dan 2013.
Polisi juga mengamankan beberapa rekening koran Bank Mandiri atas nama tersangka tahun 2012-2013 dan rekening koran Bank Mandiri atas nama Forum Kota Natuna tahun 2012-2013.
“Tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun penjara,” tutur Nasriadi. (red)