AlurNews.com – Kuasa hukum Tjeng Kok Lie alias Kolek, tersangka kasus perjudian jenis Sijie meminta agar Polres Karimun, segera menangkap Vincent yang disebut sebagai bandar judi Sijie di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.
Tidak hanya bandar yang diketahui bernama Vincent tersebut, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka juga menyebut dua nama lain yakni Hendro dan Acai, yang memiliki peran berbeda dalam jaringan judi Sijie di Kabupaten Karimun.
“Vincent adalah bandar besarnya. Hendro merupakan pengawas lapangan, dan Acai adalah orang yang bertanggungjawab dalam distribusi uang ke Vincent. Semua telah tertera dalam BAP klien kami, saat diperiksa oleh penyidik Polres Karimun,” tegas Naga Suyanto, kuasa hukum tersangka saat ditemui di Batam, Sabtu (22/7/2023).
Baca Juga: Minta Keadilan Merata, Keluarga Penulis Judi Sijie Desak Polisi Tangkap Bandar
Selaku kuasa hukum, pihaknya menduga adanya permainan oknum dalam pengungkapan praktik perjudian yang menjerat kliennya tersebut pada, Rabu (3/5/2023) silam.
Hal ini dimulai dari saat penangkapan tersangka sebagai pencatat nomor oleh pembeli diminta oleh Hendro untuk memperpanjang waktu operasional. Dari pengakuannya, tersangka menyebut pada hari yang dimaksud, ia dipaksa tetap beroperasi hingga pukul 17.00 WIB.
“Klien saya baru tiga bulan bergabung dalam jaringan judi Sijie ini. Sesuai jadwal harian, biasanya operasional hanya sampai pukul 15.00 WIB,” lanjutnya.
Tidak hanya proses penangkapan, hingga saat ini pihaknya juga mengaku kesulitan untuk menemui kliennya, yang masih berstatus tahanan di Polresta Karimun.
Hal yang sama juga dialami oleh keluarga tersangka yang selalu gagal untuk membesuk tersangka di tahanan.
“Dengan alasan yang menurut kami tidak logis. Pihak Kepolisian selalu menyebut sel tahanan sedang diperbaiki. Tidak ada yang bisa menemui dia,” paparnya.
Selain itu, pihak keluarga tersangka juga mengaku pernah mendapat ancaman langsung dari oknum tidak dikenal, yang diduga dikirim oleh Vincent selaku bandar.
“Apabila buka mulut, maka nanti di Lapas klien kami diancam akan dihabisi,” tuturnya.
Senada dengan itu, Kuasa Hukum tersangka lainnya, Mohammad Firdaus menuturkan, kejanggalan berikutnya ialah tidak adanya pemeriksaan terhadap bandar perjudian tersebut. Padahal, nama dan alamat jelas bandar itu telah kliennya sebutkan dalam pemeriksaan di polisi.
Ia menilai, seharusnya pihak kepolisian juga melakukan pendalam sampai ke bandar perjudian itu karena praktik tersebut tidak mungkin bisa berjalan sendiri. Pihaknya menduga ada oknum kepolisian yang nakal dan berani mem-backing bandar itu.
“Kami menduga ada backing-an dari oknum aparat terhadap bandar jaringan judi itu karena belum tersentuh sama sekali,” ucapnya.
Atas kejanggalan itu, pihaknya menilai Polda Kepri tak sanggup memberantas perjudian di wilayahnya. Selain itu, NG & Associate Law Firm telah menyurati Polda Kepri untuk meminta penjelasan, perlindungan, serta penegakan hukum yang jelas terhadap kliennya.
Jika tak menuaikan hasil, pihaknya akan melanjutkan surat tersebut ke Mabes Polri.
“Pertama sejak penangkapan pihak keluarga tidak diberikan hasil perkembangan kasus. Kami menduga, Polda tak sanggup berantas perjudian di Kepri,” tuturnya. (Nando)