
AlurNews.com- Sebanyak 167 Guru dan 2 PNS Provinsi Kepri Dilantik Jadi Pejabat FungsionalAlurNews.com – Sebanyak 167 guru dan 2 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilantik menjadi pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri. Pelantikan itu digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepri, Dompak, Tanjungpinang, Selasa (25/7/2023).
Selain 167 guru tersebut, dua orang PNS yang juga dilantik yaitu 1 tenaga apoteker dan 1 pamong budaya muda. Keduanya dilantik menjadi PNS dalam Jabatan Fungsional.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad yang melantik langsung para pejabat fugsional tersebut mengatakan pelantikan tersebut merupakan tindak lanjut dari edaran Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi bahwa Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dapat diangkat ke dalam jabatan fungsional guru.
Baca Juga: Guru Besar Universitas Pattimura Dorong Hilirisasi Industri di Batam
“Hal ini bertujuan untuk memberikan suntikan semangat kepada para pendidik untuk lebih meningkatkan kualitas Pendidikan khususnya di ProvinsiKepulauan Riau,” kata Ansar.
Kepada para tenaga pendidik ia berpesan agar senantiasa kreatif dan inovatif, melakukan perubahan-perubahan kecil yang positif dalam proses belajar mengajar serta lakukan pendekatan kepada siswa yang mengalami masalah.
Dia memahami betapa beratnya tugas membangun pendidikan yang berkualitas, relevan dan berdaya saing. Ia meminta para guru memantapkan semangat dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan.
“Mengingat wilayah provinsi kita yang terdiri dari pulau-pulau dan dipisahkan oleh lautan, mudah-mudahan tidak menjadi hambatan dan melemahkan semangat para guru dalam memberikan pengajaran yang berkualitas demi memajukan Provinsi Kepri,” ajaknya.
Kepada pejabat fungsional lainnya Ansar berharap agar mampu menghadapi tantangan merubah mindset, mampu melaksanakan tugas sesuai keahlian, keterampilan, mandiri dan profesional serta bekerja tidak semata mata hanya formalitas saja, tetapi juga bekerja dengan sepenuh hati, disiplin dan memahami substansi pekerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan terbitnya Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional, memberikan perubahan besar dalam tata kelola jabatan fungsional, dimana pejabat fungsional tidak lagi bekerja berorientasi untuk mengumpulkan angka kredit, tetapi evaluasi kinerja dilakukan setiap bulan berdasarkan hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” jelasnya.
Ansar juga mengucapkan selamat kepada Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional yang baru dilantik dan berharap dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab.
“Semoga saudara sekalian mampu mengemban Amanah melaksanakan Undang-UndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menekankan perlunya Aparatur Sipil Negara yangprofesional dan mampu melaksanakan tugas pelayanan publik, tugas pemerintahan serta tugas pembangunan secara optimal,” ujarnya. (Pije)