AlurNews.com – Badan Pengusahaan (BP) Batam, menegaskan bahwa Panji Gumilang pemimpin Pondok Pesantrean Al Azytun, tidak memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di kawasan Galang, Batam, Kepulauan Riau.
Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokol BP Batam, Ariastuty Sirait mengaku, pihaknya telah mengecek data lahan di video viral Panji Gumilang sejak beberapa waktu lalu.
Dari pengecekan itu, pihaknya tak menemukan adanya HPL atas nama pimpinan pondok pesantren (Ponpes) Al Zaytun tersebut.
“Ya soal video itu sebenarnya datanya tidak ada di BP Batam. Saya tidak tahu dapatnya dari mana,” jelasnya, Rabu (26/7/2023).
Ia menjelaskan, setiap pengelolaan lahan di Galang harus memiliki HPL dari BP Batam. Namun, sampai saat ini BP Batam tidak ada menertibkan HPL itu.
Selain itu, BP Batam juga memastikan tidak ada HPL dari dua nama yang disebut Panji Gumilang dalam videonya yakni Ahwa atau Rudi.
“Titik lahannya kita sudah tahu. Atas dua nama itu juga tidak ada di BP Batam,” tuturnya.
Sebelumnya, video Panji Gumilang yang mengaku telah membeli lahan seluas 20 hektare di Galang, Batam, viral di media sosial.
Ia menyebut, pihaknya akan mendirikan aktivitas pertanian, perkebunan, hingga akan membangun galangan kapal di lahan tersebut. (Nando)