
AlurNews.com – Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian memberikan pengarahan dan penguatan terkait Visa dan Izin Tinggal pada hari Senin sore kemarin (24/07/2023). Acara ini dihadiri oleh seluruh Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Subki Miuldi, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan kata sambutan pada kegiatan yang berlangsung selama 2 jam tersebut.
Dipimpin oleh Pramella Yunidar Pasaribu selaku Direktur Izin Tinggal Keimigrasian, acara tersebut menyampaikan informasi tentang jenis-jenis pemberlakuan Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian, pencanangan pemberlakuan Golden Visa serta Visa dan Izin TInggal lainnya.
Dalam mendukung pertumbuhan ekonomi pasca masa pandemi Covid-19, Imigrasi telah mengeluarkan Second-Home Visa sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal dan Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua.
Untuk kedepannya, Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim akan memberlakukan Golden Visa bagi Orang Asing dengan ketentuan bersyarat. Mekanisme pendaftaran akan dilakukan dengan cara yang sama seperti Second-Home Visa dan e-VOA, yakni melalui website resmi Imigrasi Indonesia, https://molina.imigrasi.go.id/ .
Selain Golden Visa, Direktur Izin Tinggal Keimigrasian menginformasikan bahwa kedepannya Imigrasi akan memberlakukan beberapa jenis visa tambahan. Jumlah Indeks Visa yang saat ini berjumlah 10 akan mencapai lebih dari 100 indeks. Hingga saat ini, Imigrasi telah membuat dasar hukum untuk pemberlakuan jenis visa baru tersebut. Bahkan kebijakan ini telah mencapai tahap sosialisasi dan desiminasi kepada petugas Visa dan Izin Tinggal.
Dengan berlangsungnya pengarahan dan penguatan Visa dan Izin TInggal Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam akan melakukan persiapan sosialisasi dan desiminasi agar proses pelaksanaan kinerja menjadi lebih baik. (ib)