Perkuat Fungsi Pengaturan dan Pengawasan, OJK Luncurkan Aplikasi JDIH OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: OJK)

AlurNews.com – Guna memperkuat fungsi pengaturan dan pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan aplikasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) OJK berbasis website.

Peluncuran aplikasi ini, juga dinilai dapat lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum dari fungsi yang dijalan OJK.

“Aplikasi ini diluncurkan agar lebih memberikan kepastian dan kemanfaatan hukum,” jelas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, Aman Santosa, Rabu (26/7/2023)

Melalui JDIH OJK, diharapkan seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat umum dapat memanfaatkan aplikasi ini tidak hanya untuk mencari atau mendapatkan ketentuan dan peraturan di OJK.

Namun juga mendapatkan informasi yang komprehensif, termasuk riwayat keberlakuan peraturan perundang-undangan, monografi hukum, artikel, dan yurisprudensi terkait sektor jasa keuangan.

“JDIH OJK selain didesain sebagai portal dokumen hukum terkait produk peraturan yang diterbitkan OJK, juga sebagai perwujudan transparansi dan edukasi kepada masyarakat umum atas dokumentasi dan informasi hukum terkait sektor jasa keuangan,” lanjutnya.

Dengan demikian, stakeholder diharapkan dapat lebih mudah mengakses dokumen maupun informasi hukum terkait sektor jasa keuangan melalui aplikasi JDIH OJK.

JDIH OJK dapat diakses melalui alamat https://jdih.ojk.go.id. Pengguna dapat semakin mudah dan cepat dalam mengakses dokumentasi maupun informasi hukum karena terdapat fitur-fitur yang bersifat user-friendly seperti filter pencarian berdasarkan sektor industri, jenis peraturan, maupun judul peraturan.

“Pengguna juga dapat bereksplorasi pada fitur informasi hukum apabila ingin mengakses artikel hukum, monografi hukum, maupun putusan pengadilan yang terkait dengan sektor jasa keuangan,” paparnya.

Pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum OJK melalui JDIH OJK ini juga merupakan upaya OJK dalam mendukung penyelenggaraan jaringan dokumentasi dan informasi hukum nasional yang terpadu dan terintegrasi serta lengkap, akurat, mudah dan cepat sebagaimana amanat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

“Saat ini, JDIH OJK telah terintegrasi dengan website JDIH Nasional melalui laman https://jdihn.go.id/, dibawah pengelolaan BPHN,” ungkapnya. (Nando)