AlurNews.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) di berbagai negara di dunia juga memiliki masa berlaku. Di Indonesia masa berlaku SIM diperpanjang setiap 5 tahun. Setiap negara menerapkan masa berlaku SIM yang berbeda-beda.
Jika masa berlaku SIM itu habis, maka pemegangnya harus segera melakukan proses perpanjangan SIM. Di Indonesia, SIM berlaku selama lima tahun dan harus diperbarui sebelum masa berlakunya habis. Namun di beberapa negara, masa berlaku SIM beragam, ada yang sama lima tahun juga, ada yang 10 tahun, 15 tahun, bahkan ada negara yang menerapkan masa berlaku SIM sampai tua.
Berikut detail masa berlaku SIM di berbagai negara, termasuk negara tetangga dari berbagai sumber lokal masing-masing negara dikutip dari detik.com.
SIM di Malaysia
Malaysia baru saja menerapkan kebijakan anyar terkait masa berlaku SIM. Menteri Transportasi Malaysia Anthony Loke mengumumkan bahwa kini SIM Malaysia memiliki masa berlaku hingga 10 tahun.
Sebelumnya, Malaysia menerapkan kebijakan yang sama seperti Indonesia, yaitu masa berlaku SIM lima tahun. Masa berlaku SIM 10 tahun itu hanya berlaku untuk warga negara Malaysia, tidak termasuk warga negara asing yang berkendara di Malaysia.
SIM di Singapura
Masa berlaku SIM di Singapura lebih lama lagi. Singapura menerapkan masa berlaku SIM sampai tua, setidaknya sampai pemegang SIM berusia 65 tahun.
Dikutip dari situs resmi kepolisian Singapura, bagi warga negara Singapura yang telah berusia 65 tahun ke atas dan memiliki SIM Singapura atau pemegang SIM sementara harus menjalani pemeriksaan medis.
Untuk SIM 2B, 2A, 2, 3C(A), 3C, 3A dan 3, pemegang SIM harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis sebelum ulang tahun ke-65 dan setiap 3 tahun setelahnya (misalnya usia 68, 71, 74).
Untuk SIM 4, 4A, dan 5, harus menyerahkan laporan pemeriksaan medis sebelum ulang tahun ke-65 dan setiap tahun setelahnya jika ingin mengemudi hingga usia 75 tahun.
Sedangkan untuk pemegang SIM luar negeri, Singapura hanya menerapkan masa berlaku selama lima tahun.
SIM Jepang
Dikutip dari situs Okinawa Institute of Science and Technology, ada beberapa ketentuan terkait masa berlaku SIM. Pengendara yang baru memiliki SIM dengan yang sudah lama memiliki SIM dibedakan masa berlakunya.
Bagi pengendara yang baru punya SIM pertama, masa berlakunya habis pada sebulan setelah ulang tahun ketiga terhitung dari tanggal penerbitan. Misalnya, seorang pengendara di Jepang memiliki tanggal lahir 5 November dan penerbitan SIM pertama pada 3 November 2020, maka SIM-nya berlaku sampai 5 Desember 2023 (satu bulan setelah ulang tahun ketiga dihitung dari tanggal penerbitan).
Namun berbeda jika pengendara sudah lama memegang SIM di Jepang. Pengendara yang memiliki SIM kurang dari lima tahun, atau pengendara yang terkena poin penalti (tilang) pada SIM sebelumnya serta pengendara yang berusia 71 tahun ke atas, maka SIM-nya berlaku selama 3 tahun. Jika pengendara berusia 70 tahun, maka masa berlaku SIM-nya adalah 4 tahun. Dan jika pengendara tidak terkait syarat-syarat di atas, maka SIM berlaku sampai 5 tahun.