SIM di Korea
Dikutip dari situs easylaw.go.kr, masa berlaku SIM di Korea adalah 10 tahun. Jadi, untuk memverifikasi bahwa pengendara adalah pemegang SIM yang sah, mereka harus memperbarui masa berlaku SIM setiap 10 tahun.
Namun, jika pemegang SIM sudah berusia 65 tahun atau lebih tetapi di bawah 75 tahun, SIM harus diperpanjang setiap 5 tahun. Jika berusia 75 tahun atau lebih, SIM harus diperpanjang setiap 3 tahun. Juga kalau pengendara mengalami kebutaan satu mata dan memiliki SIM reguler tingkat satu pada saat lulus ujian SIM, maka SIM harus diperpanjang setiap 3 tahun.
SIM di Prancis dan Jerman
Lebih lanjut kita beralih ke negara-negara di Eropa seperti Prancis dan Jerman. Di sana, masa berlaku SIM-nya lebih lama lagi.
Dikutip dari situs Frenchentree, SIM di Prancis berlaku selama 15 tahun sejak tanggal penerbitan. Namun, masa berlaku SIM mungkin berbeda untuk pengemudi dengan kondisi medis tertentu atau SIM untuk kendaraan berat.
Hal yang mirip juga diterapkan di Jerman. SIM Jerman berlaku selama 15 tahun sejak tanggal penerbitan. Untuk memperbaharui, pemegang SIM hanya perlu membuat janji dengan otoritas SIM setempat sebelum SIM kedaluwarsa. (ib)