
AlurNews.com – Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menyebut petugas Satreskrim Polresta Barelang dan Polsek Lubuk Baja, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua pelaku jambret Warga Negara Belanda yang terjadi di kawasan Grand Batam Mall, Minggu (23/7/2023) lalu.
Pihak Kepolisian juga berhasil mengidentifikasi pelaku, berdasarkan rekaman CCTV yang merekam kendaraan pelaku.
Berdasarkan rekaman ini, pihak Kepolisian akhirnya berhasil mengamankan Yusuf Siregar yang bertugas sebagai joki, di kediamannya yang berada di Lembah Biawak, Sekupang, Rabu (26/7/2023) sore.
“Pada hari yang sama, dari keterangan Yusuf kita berhasil mengamankan pelaku lain atas nama Safrudin. Di kediamannya yang berada di Baloi Kolam,” paparnya, Kamis (27/7/2023).
Kedua pelaku kemudian berusaha melarikan diri dan melakukan perlawanan, saat akan dibawa petugas menuju Polresta Barelang.
“Petugas kita yang sudah terlatih, terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur,” tegasnya.
Dari hasil penyelidikan, kedua pelaku juga merupakan pelaku penjambretan yang sebelumnya terjadi di kawasan Thamrin Nagoya.
“Sebelum laporan jambret WN Belanda ini, ada laporan penjambretan di kawasan Thamrin Nagoya, ternyata kedua orang ini adalah pelakunya,” paparnya.
Tidak hanya mengamankan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa dua buah helm, tas merk Michsel Kors warna hitam, jaket lengan panjang one heart milik pelaku, tas sandang warna hitam merk Mario Vizzari, beberapa kartu atm dan lainnya.
“Keduanya dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman maksimal penjara 12 tahun,” ujarnya. (Nando)