KPKNL Jakarta II Lelang 60 Motor Royal Enfield, Harga Dibuka Mulai Rp23 Juta

Sepeda motor Royal Enfield dilelang mulai Rp23 jutaan. (Foto: Bea Cukai Tanjung Priok)

AlurNews.com – Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta II akan melelang ulang Barang Tidak Dikuasai berupa 60 unit motor Royal Enfield milik Bea Cukai Tanjung Priok. Lelang diputuskan akan dilakukan pada Senin (4/8) mendatang.

Dikutip dari detik.com, sebelum pelaksanaan lelang, akan ada open house yang digelar pada 1-3 Agustus 2023 pukul 09.00-15.00 WIB di Tempat Penimbunan Pabean (TPP) PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Jl. Cirebon Blok II B2, KBN Marunda, Cilincing, Jakarta Utara. Jadi orang yang mau melakukan lelang bisa melihat langsung terlebih dahulu seperti apa kondisi motor.

“Objek yang dilelang dalam kondisi apa adanya. Peminat lelang dapat melihat dan meneliti objek yang akan dilelang pada saat open house,” tulis pengumuman lelang tersebut, dikutip Jumat (28/7/2023).

Barang yang akan dilelang berupa 60 unit motor Royal Enfield baik dari mesin 350cc hingga 500cc. Banyak juga pilihan warnanya mulai dari Army Battle Green, Chrome Black, Squadron Blue, Stealth Black, dan Gunmetal Grey.

Nantinya, pelaksanaan lelang dilakukan secara open bidding dengan alamat domain www.lelang.go.iddan berlokasi di Kantor KPKNL Jakarta II Jl. Prajurit KKO Usman & Harun No. 10, Senen, Jakarta Pusat.

Jaminan lelang motor Royal Enfield sendiri mulai dari Rp 8 juta sampai Rp 10 juta dan nilai limitnya mulai dari Rp 23 jutaan sampai Rp 27 jutaan, tergantung modelnya. Jadi siapa yang menawarkan harga lebih tinggi dari Rp 23 jutaan, kemungkinan besar akan mendapatkan motornya.

Cara ikut lelang Motor Royal Enfield:

  1. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada domain www.lelang.go.id.
  2. Masukkan data diri seperti mengunggah softcopy KTP, NPWP, serta nomor rekening atas nama sendiri.
  3. Peserta memilih lot yang akan dilelang dan menyetorkan jaminan sesuai dengan nilai pada pengumuman lelang paling lambat 1 hari sebelum pelaksanaan lelang.
  4. Nomor virtual account diperoleh setelah peserta menyelesaikan/melakukan registrasi di www.lelang.go.id, serta memilih daftar lot lelang yang akan diikuti pada website tersebut. (ib)