Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Mafia IMEI Ilegal

Konferensi pers penetapan kasus IMEI ilegal. (Foto: detik.com)

AlurNews.com – Bareskrim Polri membongkar Jaringan mafia International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal di Centralized Equipment Identity Register (CEIR). Kasus ini mengakibatkan kerugian negara senilai Rp 353 miliar.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita rupanya telah mencium adanya kasus ini. Untuk itu, Agus meminta pihak kepolisian berlaku adil dalam kasus pelanggaran IMEI di Indonesia.

“Yang saya dengar sih udah ada tersangka, tapi sayangnya tersangkanya semua dari (Kementerian) Perindustrian. Makanya saya sampaikan, saya minta tolong, pesan ke Kepolisian yuk adil yuk,” katanya dalam konferensi pers virtual, Jumat (28/7/2023).

“Toh juga Menperin yang pertama kali membongkar. Tapi tolong tiga institusi lain tolong dong kita sama-sama bersihkan bareng-bareng,” lanjutnya.

Menurutnya, ada pihak-pihak lain yang dapat mengakses CEIR sebagai pusat pengolahan informasi IMEI. Keempatnya adalah Kementerian Perindustrian, Ditjen Bea Cukai, Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta operator seluler.

Namun ia mengapresiasi upaya yang dilakukan Kepolisian dalam membongkar kasus ini. Tetapi ia berharap kepolisian melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap institusi lainnya.

“Kemenperin menyambut baik upaya Kepolisian, dengan catatan bahwa kami meminta kepolisian untuk juga melakukan penyelidikan ini secara menyeluruh,” imbuhnya.

Tim Bareskrim Polri pun bergerak dan mengungkap jaringan mafia IMEI ilegal ini. Ada 6 tersangka yang sudah ditangkap.

“Dari hasil pengungkapan ini, kita telah mengamankan 6 orang tersangka. Di antaranya adalah pemasok device elektronik ilegal tanpa hak, yaitu inisial P, D, E, dan B, dan semuanya adalah swasta. Kemudian kita juga mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin dan juga inisial A oknum ASN di Ditjen Bea Cukai,” kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di gedung Bareskrim Polri, Jumat (28/7).

Pengungkapan kasus ini, kata Wahyu, berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Polri telah memeriksa 15 saksi dan 4 ahli.

“Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Wahyu.

Aksi IMEI ilegal ini dilakukan pada 10-20 Oktober 2022. Sementara itu, telah terjadi pengunggahan IMEI ke dalam sistem CIER Kemenperin sejumlah 191.965 buah IMEI.

“Ada juga akune-commerce yang menjual jasa buka blokir IMEI dengan mengatasnamakan Kemenperin secara tidak sah,” kata Wahyu.

Rugikan Negara Ratusan Miliar Rupiah
Wahyu mengatakan kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 353 miliar.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000 (Rp 353 miliar),” kata Wahyu

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 46 ayat 1 juncto Pasal 30 ayat 1, kemudian Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Para pelaku terancam pidana penjara 12 tahun. (ib)