Diduga Langgar Kode Etik, Komisioner Bawaslu Kepri Digugat

Logo Bawaslu RI (ft. Istimewa)

AlurNews.com- Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), digugat atas dasar pelanggaran kode etik yang sebelumnya telah dijatuhkan sanksi dan pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.

Adapun hal ini terlampir dalam laporan bernomor 04/Lap/Batam/VII/2023 pada tanggal 27 Juli 2023, yang ditujukan kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), atas nama pelapor Greos Sumartana Saragih.

Dalam surat laporan tersebut, terlampir nama terlapor yakni Febriadinata yang saat ini diketahui lolos sebagai salah satu Komisioner Bawaslu Kepri.

Baca Juga: Dilantik, ini 5 Komisioner KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepri Periode 2023-2028

“Laporan dibuat pada tanggal 27 Juli lalu. Saat ini laporan telah diantarkan ke DKPP RI di Jakarta,” paparnya melalui aplikasi pesan singkat, Jumat (28/7/2023) lalu.

Selaku pelapor, Greos menyampaikan bahwa surat aduannya telah diterima oleh pegawai bagian pengaduan masyarakat di DKPP RI.

Pada hari berikutnya, Greos diminta untuk datang kembali guna membahas isi surat aduannya.

DKPP menunjukkan tanggapan yang positif terhadap pengaduan tersebut dan meminta Greos untuk melengkapi bukti-bukti yang mendukung tuduhan tersebut, menghadirkan saksi-saksi, serta memenuhi beberapa syarat administrasi tambahan.

“Pak Leon mengatakan, DKPP berkomitmen menanggapi setiap aduan masyarakat dan segera mengusut kasus lolosnya Febriadinata menjadi anggota Bawaslu Provinsi Kepri,” lanjutnya.

Sebelum Greos melayangkan pengaduan ke DKPP terkait Febriadinata, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) sebelumnya telah menerima pernyataan tegas dari Andry Amsi, seorang tokoh muda dari BP3KR.

Andry Amsi berpendapat bahwa pansel Bawaslu Kepri dan Bawaslu RI seharusnya mempertimbangkan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada tanggal 31 Maret 2021.

Pada putusannya, DKPP telah memberikan peringatan keras dan memberhentikan Febriadinata dari jabatannya sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.

Oleh karena itu, Andry Amsi meminta Bawaslu RI untuk mencabut keputusan terpilihnya Febriadinata sebagai komisioner Bawaslu Kepri dan menggantikannya dengan calon lain yang dianggap lebih layak.

Pihak DKPP akan melakukan proses investigasi lebih lanjut untuk meneliti klaim dan bukti-bukti yang disampaikan dalam pengaduan Greos Sumartana Saragih.

DKPP berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses pemilihan penyelenggara pemilu agar terjaminnya pesta demokrasi yang adil dan berkeadilan bagi masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bawaslu RI dan DKPP belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait perkembangan pengaduan ini.
Masyarakat akan terus menantikan hasil dari investigasi DKPP untuk melihat apakah putusan terpilihnya Febriadinata sebagai komisioner Bawaslu Kepri akan tetap berlaku atau tidak. (Nando)