AlurNews.com – Wali Kota Batam Muhammad Rudi mengapresiasi capaian Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam yang meraih penghargaan terbaik III tingkat nasional terkait penerapan Restorative Justice.
“Selamat atas capaian prestasi ini, semoga ke depan terus lebih baik,” ucap Rudi.
Untuk diketahui, restorative justice merupakan upaya penyelesaian perkara di luar jalur hukum atau peradilan, dengan mengedepankan mediasi antara pelaku dengan korban.
Adapun, syarat pelaku yang bisa mendapatkan RJ adalah belum pernah dihukum, kemudian ancaman hukuman dari perbuataanya itu kurang dari 5 tahun. Contohnya, kasus pencurian yang nilai barang curiannya tak lebih dari Rp 2,5 juta.
“Alhamdulillah penerapannya di Batam menjadi terbaik. Ini merupakan suatu inovasi yang luar biasa dalam penanganan kasus dari kejaksaan yang mengutamakan nilai kekeluargaan,” katanya.
Rudi bahkan menyampaikan, dalam penerapannya, Kejari Batam sudah membentuk kampung restorative justice di Batam. Keberadaan kampung restorative justice di Batam merupakan program Kejaksaan Agung.
Rudi berharap, penerapan dan keberadaan kampung restorative justice ini bisa memberikan keadilan bagi seluruh masyarakat Batam. Ia mengungkapkan, penyelesaian perkara secara kekeluargaan dinilai penting demi memberikan keadilan, baik bagi pelaku maupun korban.
“Ini bukan berarti melindungi pelaku kejahatan, tapi untuk keadilan bersama. Lihat dulu kasusnya. Kalau memang harus dihukum, ya dihukum,” kata Rudi.
Rudi berharap, dengan capaian atau prestasi yang diraih oleh Kejari Batam, penerapan restorative justice semakin baik. “Mewakili jajaran Pemerintah Kota Batam, kami sangat mengapresiasi prestasi ini, semoga ke depan main baik lagi,” ucap Rudi.
Sementara itu, Kepala Kejari Batam, Herlina Setyorini kepada sejumlah media mengaku, pihaknya bertekad terus menjalankan apa yang menjadi amanat Kejaksaan Agung. Prestasi ini, kata dia, merupakan kejutan atas apa yang sudah ditetapkan di Kota Batam.
Herlina mengungkapkan, pada semester pertama di 2023 ini, pihaknya sudah mengeluarkan 25 Surat Diberhentikannya Penuntutan berdasarkan keadilan RJ. Di mana dari 25 kasus yang di RJ itu di antaranya kasus pencuriaan, penadahaan, KDRT, peganiayaan dan lainnya.
“Alhamdulillah tahun ini, kami mendapat peringkat 3, karena menyelesaikan 25 RJ di semester pertama. Dengan penghargaan ini, kami terus meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Herlina. (ib)