Dipengaruhi Minuman Beralkohol, Warga Ruli Eden Park Perkosa Penyandang Disabilitas

Kapolsek Batam Kota AKP Betty Novia menunjukkan barang bukti kasus pemerkosaan saat konfrensi pers di Mapolsek Batam Kota, Selasa (1/8/2023). (Foto: AlurNews)

AlurNews.com – Akibat dipengaruhi minuman beralkohol, W (24) seorang warga ruli Eden Park, Batam Center diamankan Unit Reskrim Polsek Batam Kota atas pemerkosaan yang dilakukannya terhadap tetangganya sendiri.

Ironisnya, korban merupakan penyandang disabilitas yang juga diketahui mengalami keterbelakangan mental.

“Pelaku mengetahui korban memiliki keterbelakangan mental, dan tidak bisa bicara. Sebelum melancarkan aksinya pelaku ini memanggil korban masuk ke dalam kamar kostnya,” papar Kapolsek Batam Kota, AKP Betty Novia, Rabu (2/8/2023).

Betty melanjutkan, pemerkosaan ini diketahui oleh ibu korban atau pelapor pada, Jumat (28/7/2023) lalu. Di saat ibu korban baru saja pulang sekitar pukul 16.00 WIB.

Awalnya ibu korban mengaku tidak mendapati anaknya di dalam kamar kost yang ditempatinya. Ibu korban kemudian berusaha mencari korban, dan melihat keberadaan sandal korban di depan kamar kost pelaku.

Saat dipanggil, ibu korban kemudian mendengar adanya suara korban dari dalam kamar yang pintunya sengaja ditutup oleh pelaku.

“Ibu korban tidak mendapati anaknya di kamar kost mereka. Saat mencari, sang ibu mendapati sendal korban di depan kamar pelaku. Serta saat dipanggil, ibu korban mendengar suara yang dikenalnya dari dalam kamar tersebut,” lanjutnya.

Kemudian pelapor membuka pintu kamar kosan yang tidak terkunci, dan melihat korban berada di dalam kamar dalam keadaan tanpa celana dan melihat pelaku dalam keadaan tanpa busana.

Pelapor langsung mengeluarkan anaknya dari kamar dan anaknya terlihat merasakan sakit di bagian kemaluannya. Pelapor kemudian membawa korban kerumah sakit Bhayangkara untuk dilakukan pengecekan, yang hasil pemeriksaan mengalami luka robek di bagian kemaluannya.

“Pelaku berinisial W ini juga langsung diamankan. Dimana pelaku sendiri diketahui merupakan seorang pengamen,” paparnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 285 Jo Pasal 286 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun penjara. (Nando)