Polsek KKP Batam Tangkap Pelaku Penyelundupan PMI Ilegal Tujuan Singapura

pmi ilegal tujuan singapura
Polsek KKP menangkap satu pelaku penyaluran PMI ilegal dengan tujuan Singapura. Foto: Humas Polda Kepri.

AlurNews.com – Polsek KKP Batam menangkap pelaku penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal tujuan Singapura. Kepolisian juga menyelamatkan dua orang korban dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkapkan oleh Kapolsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Iptu Jaya P Tarigan dalam konferensi pers yang digelar Rabu (2/8/2023) di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Batam.

Jaya mengatakan keberhasilan ini berkat kerja sama antara kepolisian dan pihak imigrasi Pelabuhan Batam Center yang telah melakukan penolakan tiga penumpang Kapal Majestic Fast Ferry tujuan Harbour Front Singapura.

Baca Juga: KJRI Johor Catat 626 Ribu PMI Ilegal ke Malaysia dari 13 Titik, Batam Jadi Favorit

“Dua diantaranya korban calon PMI Ilegal yang hendak bekerja di Singapura,” ujarnya.

Anggota Unit Reskrim Polesek KKP Batma lalu menyelidiki ketiga penumpang tersebut. Dari penyelidikan itu didapat informasi dua penumpang di antaranya adalah calon PMI ilegal.

Keduanya berinisial J (21) dan N (28). Korban PMI ilegal ini berasal dari Jakarta Barat dan hendak bekerja ke Singapura melalui Kota Batam.

“Kedua korban mengatakan akan diberangkatkan oleh terduga terlapor atas nama E (42) yang bekerja sebagai waitress club malam di Singapura,” ujarnya.

E ini ternyata telah menetap di Singapura sekitar 15 tahun, suami pelaku juga merupakan warga negara Singapura. Saat hendak membawa kedua korban ia menjanjikan pekerjaan dengan gaji sebesar 1.400 Dollar SGD per bulan.

“Korban akan dipekerjakan sebagai penari atau dancer di sebual club malam di Singapura,” kata Jaya.

Salah satu korban ternyata merupakan keponakan pelaku. Modus yang dilakukan pelaku adalah dengan meminta uang dari pemilik club malam yang akan mempekerjakan para korban. Para korban ini sebelumnya sudah pernah bekerja di club malam di Jakarta.

Uang tersebut lalu digunakan untuk pembuatan paspor dan biaya untuk memberangkatkan para korban dari Jakarta hingga Singapura.

“Jika para korban sudah bekerja maka gaji para korban akan dipotong sebesar 100-200 dollar SGD setiap bulannya selama tiga bulan untuk mengembalikan biaya pengurusan paspor dan keberangkatan para korban, selain itu pemilik club malam menjanjikan akan memberikan uang sebesar Rp3.000.000 per kepala kepada pelaku,” terangnya.

Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 81 Jo Pasal 83 UU RI No. 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman Pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar,” ujarnya. (Pije)