
AlurNews.com – Universitas Batam (Uniba) melaksanakan seminar nasional mengenai Pemilu Serentak 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu. Seminar tersebut menghadirkan salah satu Hakim Mahkamah Konstitusi Prof.Dr.Enny Nurbaningsih, dan Dr.Lagat Parroha Pattar Siadari.
Kegiatan ini dilaksanakan dengan dua tahap yakni melalui daring dan tatap muka, Jumat (4/8/2023).
Rektor Uniba Prof Yuliansyah mengatakan pemilu serentak yang akan dilakukan melibatkan lebih dari 200 juta orang pemilih dan memilih sekitar 20.000 anggota DPR, DPD, serta 270 anggota DPRD provinsi dan 7.200 anggota DPRD kabupaten/kota.
Baca Juga: Ini Daftar 24 Partai yang Lolos Pemilu 2024 Beserta Nomor Urutnya
“Jadi perlu dipersiapkan secara matang dalam menjamin pemilu serentak dapat terlaksana dengan baik, tertib dan lancar dalam pelaksanaannya,” jelasnya.
Pelaksanaan pemilihan serentak 2024, dianggap sejalan dengan digitalisasi dan Revolusi Industri 4.0. Hal ini tentu saja menggugah masyarakat untuk lebih peka dan responsif dalam pelaksanaannya.
“Terjadi inovasi dan pengembangan teknologi lebih memberikan rasa aman, nyaman dan jaminan dalam pemungutan suara yang transparan, menghindari kecurangan dan kesalahan,” lanjutnya.
Dalam menerima hasil pemilu serentak, tentu masih ada kemungkinan terjadi sengketa antara peserta pemilu.
“Apabila sengketa bermuara ke pengadilan, Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengadilan tertinggi yang bersifat konstitusional, mempunyai kewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara- perkara perselisihan hasil pemilihan umum tersebut,” sebutnya.
Pengawas Yayasan Griya Husada Batam Indrayani dalam sambutannya mengatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan seminar nasional mengenai pemilu serentak 2024 dan penyelesaian sengketa hasil pemilu oleh Mahkamah Konstitusi.
Diketahui tahun 2024 merupakan tahun politik bahkan diadakan pesta demokrasi bagi seluruh rakyat Indonesia untuk memilih wakil-wakilnya di DPR Kabupaten/Kota, DPR Provinsi, DPD, Pilkada dan juga Pilpres.
“Sekarang ini sudah dirasakan apalagi di tahun depan, dengan mendatangkan narasumber agar memberikan pencerahan pada kita semua bagaimana makamah konstitusi akan memberikan solusi terbaik pada masing-masing daerah,” ucapnya.
Hakim Konstitusi, Prof Dr Enny Nurbainingsih yang hadir sebagai narasumber mengatakan pemilu serentak ini adalah agenda negara yang sangat penting. Saat ini suhu panas terkait Pemilu 2024 mendatang, sudah terasa dihampir semua daerah di Indonesia.
“14 Februari 2024. Pemilu serentak memilih anggota DPR RI, DPD, DPRD dan Presiden dan Wakil Presiden. Setelah itu dilaksanakan Pilkada serentak secara nasional pada 27 November 2024,” tuturnya/
Prof Enny memaparkan, desain Pemilu serentak 2024 ini berdasarkan Putusan MK No. 55/PUU-XVII/2019, yang ditegaskan lagi dalam Putusan MK No. 67/PUU-XIX/2021.
Untuk Pemilu serentak 2024 menggunakan desain keserentakan yang telah ditentukan dalam UU nomor 7/2017 dan UU Pilkada yakni pemilu serentak dalam dua tahap.
Waktu pengajuan permohonan dan penyelesaian sengketa, ada mekanisme yang berbeda antara pemilihan presiden, anggota legislatif dan kepala daerah.
Untuk pemilihan Presiden, waktu pengajuan sengketa itu tiga hari setelah pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian perkara selama 14 hari. Untuk pemilihan legislatif, waktu pengajuan sengketa adalah 3×24 jam, denga batas waktu penyelesaian 30 hari.
Untuk pemilihan Kepala Daerah, waktu pengajuan sengketa tiga hari sejak pemilihan, dengan batas waktu penyelesaian 45 hari.
Lebih rinci, Prof Enny menjelaskan, pengajuan permohonan paling lama 3 x 24 jam, sejak diumumkan penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional oleh termohon (KPU) baik itu secara luringatau secara daring.
Pengajuan permohonan secara daring, berkas permohonan asli diserahkan paling lama 3 x 24 jam sampai berakhirnya tenggang waktu pengajuan perbaikan permohonan.
“Di MK itu dihitung batas waktu pengajuan, mulai dari hari, jam menit hingga ke detik. Jadi yang ingin beracara di sana harus memiliki persiapan yang matang,” ujar Prof Enny Nurbainingsih. (Nando)