Polisi Gerebek Gudang di Batam, Isinya Barang Impor Ilegal dari China

produk impor dari china
Direskrimsus Polda Kepri dan BPOM Batam gerebek gudang berisi produk impor ilegal dari China. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri), bersama Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam menggerebek gudang penyimpanan beragam produk impor, tanpa izin edar alias ilegal yang diketahui berasal dari China.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi mengatakan produk impor yang ditemukan berupa obat-obatan, makanan, suplemen, kebutuhan rumah tangga, dan didominasi produk kecantikan atau kosmetik.

“Hari ini kita lakukan penggrebekan di salah gudang penyimpanan di kawasan Greenland. Di dalam bangunan ini, produk-produk impor yang berhasil kita temukan seluruhnya berasal dari China,” tegasnya, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Cegah Barang Ilegal Masuk Lingga, Pengawasan Pelabuhan Semakin Ketat

Pihaknya juga turut menangkap empat orang yang merupakan pemilik gudang hingga pekerja. Dari hasil penyelidikan sementara, diketahui bahwa produk-produk impor ini dijual melalui platform media sosial, serta platform e-commerce.

“Dari hasil dokumentasi barang keluar, dan pembukuan barang-barang impor ini dijual ke beberapa wilayah Indonesia diluar Batam,” terangnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga menemukan fakta bahwa produk import tanpa izin edar ini, juga masuk ke Indonesia melalui Batam secara bertahap dengan menggunakan jasa angkut kontainer. Namun produk-produk impor ini, dimasukkan dengan sistem multi komoditi.

“Hasil sementara, barang ini masuk dan dikemas bukan disebut sebagai obat-obatan. Tapi multi komoditi, dikirim dengan box terpisah namun ditujukan ke alamat yang sama,” paparnya.

Sementara itu, Kepala BPOM Batam Musthofa Anwari mengatakan produk baik obat, kosmetik, maupun makanan harus ada nomor izin edar yakni Surat Keterangan Impor (SKI).

“Produk yang telah disita ini diimpor dari China, nilai ekonomis seluruh produk ini mencapai Rp 1 miliar,” ujarnya.

Total produk impor yang berhasil diamankan sebanyak 113.817 pcs, terdiri dari kosmetik 76.827 pcs, obat sebanyak 385 pcs dan obat tradisional 213 pcs, suplemen kesehatan 18.947 pcs dan obat kuasi 1.307 pcs dan pangan olahan sebanyak 16.138 pcs.

“Karena berbagai macam komoditi maka akan dikenakan UU tentang kesehatan dan pangan,” kata dia. (Nando)