Polres Karimun Ungkap Peredaran 1,9 Kg Sabu, Barang dari Malaysia

sabu dari malaysia
Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam memimpin konferensi pers pengungkapan kasus sabu di Karimun. Foto: Humas Polres Karimun.

AlurNews.com – Satresnarkoba Polres Karimun mengungkap peredaran 1,9 kilogram sabu. Dalam pengungkapan kasus tersebut, empat orang dinyatakan menjadi tersangka. Barang haram tersebut diakui para tersangka berasal dari Malaysia.

Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam mengatakan pengungkapan kasus tersebut terjadi pada Kamis (3/8/2023) sekira pukul 15.00 WIB. Pengungkapan kasus berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

“Sehingga tim Satnarkoba Polres Karimun melakukan penyelidikan,” ujarnya dalam konferensi pers di Polres Karimun, Senin (7/8/2023).

Baca Juga: Sekilo Sabu dari Karimun Ketahuan Dipasok ke Batam

Setelah diselidiki, polisi akhirnya berhasil menangkap para pelaku beserta barang bukti. Empat orang berinisial FA, PN, DA dan MR dibekuk di salah satu hotel yang berada di Karimun.

“Dari hasil pemeriksaan keempat tersangka didapat informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari seorang warga negara Malaysia yang berinisial BO. Sabu dijemput ke Pantai Pontian, Malaysia,” kata Ryky.

Saat ini, pengedar narkoba yang berada di Malasyai tersebut, BO, ini masih bebas. Polres Karimun sudah memasukkan namnya ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu dua paket besar sabu yang dibungkus dengan plastik teh china merk Guanyiwang berwarna hijau dengan berat kotor 1.900 gram dan lima paket kecil sabu yang dibungkus plastik bening.

Sabu dalam paket kecil ini ditemukan di rumah kontrakan FA. Jumlahnya berat kotor 40,1 gram. Selain itu polisi juga menemukan satu alat hisab sabu atau bong dan empat unit ponsel dan uang tunai Rp5.900.000.

Para tersangka pun diancam dengan pasal 114 ayat ( 2 ) subsider 112 ayat ( 2 ) Undang – Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar hingga Rp10 miliar,” kata Ryky. (Pije)