AlurNews.com – Keberadaan sirkuit baru dalam ujian praktik uji bagi pemohon SIM C, kini dianggap lebih mempermudah apabila dibandingkan dengan sirkuit lama yang memiliki lintasan zig-zag, dan lintasan angka delapan.
Hal ini diakui oleh Rona, salah satu warga Batam Center yang mengikuti praktik uji SIM di Mapolresta Barelang, Rabu (9/8/2023).
Menurutnya, uji praktik SIM C yang wajib diikuti oleh pemohon, diminta berfokus kepada setiap rambu yang terpasang di jalur lintasan baru.
“Lebih gampang yang sekarang. Namun pemohon harus fokus terhadap aturan rambu yang terpasang di lintasan,” paparnya.
Tidak hanya itu, setiap pemohon juga diberikan kesempatan sebanyak dua kali, untuk mengikuti uji praktik tersebut.
“Dua kali dan juga tidak ada yang zig-zag. Bagi saya yang wanita begini kan susah kalau zig-zag gitu. Jalur yang baru juga lebih lebar lintasannya,” lanjutnya.
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas, Iptu Latifa Andika menerangkan adanya empat tahapan di lintasan uji SIM terbaru sesuai dengan Keputusan Kakorlantas no 105/VIII/2023.
- Reaksi pengereman berhenti di stop, ditahap ini pemohon diharuskan berhenti beberapa detik dengan menurunkan kaki kiri kemudian tengok ke kekanan.
- Reaksi U turn atau putar balik dengan ketentuan menyalakan lampu sen, disini pemohon tidak diperbolehkan untuk menurunkan kaki dan pastikan lampu sen kanan menyala saat hendak putar balik.
- Kemudian pemohon harus melintasi jalur S tanpa menurunkan kaki atau keluar jalur yang telah dibuat
- Reaksi menghindar untuk belok kiri sen kiri, belok kanan sen kanan dan berhenti menggunakan kaki kiri
“Mayoritas sekarang banyak pemohon berhasil, adapun yang gagal dan harus mengulang kembali dikarenakan kurang memperhatikan intruksi, lampu sen dan reaksi menoleh kekanan yang tidak dilakukan, serta grogi dari peserta,” ungkapnya. (Nando)