Tokoh Masyarakat Galang 2 Kali Diperiksa Polisi, Ada Apa?

Jembatan IV Barelang di Pulau Galang. (Foto: BP Batam)

AlurNews.com -Tokoh masyarakat yang merupakan Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Kerabat) Gerisman Achmad dua kali diperiksa Polda Kepri.

Ia menduga adanya intervensi yang dilakukan Pemerintah dalam hal ini Badan Pengusahaan (BP) Batam, terkait penolakan warga Kelurahan Rempang Cate, Kecamatan Galang atas wacana relokasi dalam pengembangan proyek Rempang Eco-City.

Dugaan ini mencuat setelah Gerisman menjalani dua kali pemeriksaan di Mapolda Kepri pada, Selasa (1/8/2023) dan, Senin (7/8/2023) lalu.

Baca Juga: Warga Rempang Galang Memilih Bertahan Diatas Rencana Relokasi BP Batam

“Dua kali panggilan itu dilakukan dua unit berbeda. Pertama Direktorat Kriminal Khusus, dan Direktorat Kriminal Umum,” paparnya melalui sambungan telepon, Rabu (9/8/2023).

Untuk pemanggilan pertama yang dilakukan Dirkrimsus Polda Kepri, Gerisman menuturkan dirinya dimintai keterangan mengenai dugaan penyerobotan lahan, untuk wilayah kawasan wisata Pantai Melayu yang berada di kawasan Jembatan IV Barelang.

“Melihat materi pemeriksaan, warga seolah-olah menyerobot HPL BP Batam. Kampung dan kebun kami sudah ada sebelum Otorita Batam berdiri di Batam. Dari sini saya yakin itu BP Batam membuat laporan,” paparnya.

Terkait pemeriksaan oleh unit Ditkrimsus Polda Kepri, Gerisman juga menegaskan bahwa selama ini Pemerintah tidak menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960, yang sekarang masuk juga di Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Undang-Undang ini, masyarakat yang telah menetap di sebuah wilayah selama 20 tahun, maka tidak diperbolehkan untuk diganggu bahkan diintimidasi dalam bentuk apapun.

“Perlu diingat kami sudah ada disana sejak tahun 1834. Jauh sebelum Indonesia merdeka, dan Batam masih belum ada OB ataupun BP Batam,” tegasnya.

Sementara itu, terkait pemeriksaan yang dilakukan Direktorat Kriminal Umum, Gerisman mengaku dimintai keterangan mengenai pengelolaan kawasan wisata Pantai Melayu.

Mengingat sejarahnya, kawasan wisata ini disebut berawal dari keberadaan Kampung Talas. Warga yang bersama-sama ingin memperbaiki perekonomian masyarakat, kemudian secara mandiri mempercantik kawasan pantai agar dapat dinikmati oleh masyarakat Batam.

Namun karena merasa warga tidak ingin berkunjung karena keberadaan kampung yang memiliki pemukiman hingga bibir pantai. Warga akhirnya memilih bermukim ke arah daratan, dan memiliki kebun yang hasilnya digunakan untuk menunjang kawasan wisata.

“Saya disebut sebagai pemilik dari materi pemeriksaan ini. Itu tidak benar, kawasan Pantai Melayu ada dari hasil bersama. Kebetulan saya adalah yang tertua, maka saya ditunjuk warga sebagai penanggungjawab. Kalau diperhatikan, kawasan itu sebenarnya bernama kawasan wisata Pantai Melayu Kampung Talas,” tuturnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kepala Biro Humas, Promosi, dan Protokoler BP Batam, Ariastuty Sirait membantah dugaan pelaporan seperti yang disebutkan oleh Gerisman Ahmad.

Menolak berkomentar lebih banyak, BP Batam disebut hingga kini terus melakukan sosialisasi pengembangan Rempang Eco-City kepada masyarakat Kecamatan Galang.

Untuk hal ini, BP Batam terus melakukan koordinasi dengan Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kota Batam.

“BP Batam tidak ada melaporkan, saat ini proses sosialisasi terus berjalan. Sembari koordinasi terus berjalan dengan Pusat, Provinsi, dan Kota,” terangnya singkat melalui aplikasi pesan singkat.

Terpisah hingga saat ini pihak Polda Kepri juga menolak berkomentar lebih lanjut, saat dikonfirmasi mengenai proses pemeriksaan terhadap Gerisman Ahmad.

Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Adip Rojikan tidak membalas pertanyaan yang dilontarkan tim redaksi Alurnews.

Hal senada juga dilontarkan oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra yang menyebut saat ini akan memeriksa dahulu mengenai pemeriksaan yang telah dijalani oleh Gerisman Ahmad.

“Infonya akan kami cek terlebih dahulu,” singkatnya. (Nando)