AlurNews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Natuna Surayadi Sembiring, melakukan eksekusi pemusnahan barang bukti sebanyak 4 unit kapal tangkap ikan asing berbendera Vietnam.
Kapal tangkap ikan tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar dan ditenggelamkan. Penenggelaman kapal bertempat di Kecamatan Pulau Tiga Kabupaten Natuna, Kamis (10/8/2023)
Surayadi mengatakan 4 kapal tangkap ikan asing asal Vietnam yang dimusnahkan merupakan barang bukti Kejari Natuna.
Baca Juga: Nekat Curi Ikan, KKP Kembali Ciduk Kapal Ikan Asing Asal Malaysia di Selat Malaka
“4 Kapal tangkap ikan itu merupakan barang bukti kejaksaan, sudah dalam tindak pidana perikanan yang telah memperoleh putusan Pengadilan dan berkekuatan hukum,” ujarnya.
4 unit kapal yang dimusnahkan sebagai berikut.
- KIA BV 93420 TS atas nama terpidana Dang Quoc Hoi berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 570/Pid.Sus/2020/PT.PBR tanggal 21 Desember 2020 dengan cara ditenggelamkan.
- Kapal Motor Kurnia 09 BV 9796 TS atas nama terpidana Nguyen Hoang Dung berebendera Vietnam dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1428 K/Pid.Sus.LH/2016 tanggal 13 April 2016 dengan cara ditenggelamkan.
- KIA TG 90496 TS atas nama terpidana Ly Van Banh berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 38/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 30 Januari 2020 dengan cara dibakar.
- KIA BV 93683 TS atas nama terpidana Tra Thanh Tuan berebendera Vietnam dengan Putusan Pengadilan Tinggi Pekanbaru Nomor : 215/Pid.Sus/2019/PT.PBR tanggal 14 September 2018 dengan cara dibakar. (Fadli)