Perwakilan Masyarakat Galang Dimintai Keterangan Terkait Dugaan Penyerobotan HPL BP Batam

Ketua Kerabat, Gerisman Achmad. (Foto: AlurNews)

AlurNews.com, Batam – Mewakili warga Kecamatan Galang, Batam, Kepulauan Riau, Ketua Kekerabatan Masyarakat Adat Tempatan (Kerabat), Gerisman Achmad kembali memenuhi panggilan kedua dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, guna memberikan keterangan mengenai dugaan penyerobotoan HPL Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Ditemui paska menjalani pemeriksaan di Mapolda Kepri, Kamis (10/8/2023) siang. Gerisman menuturkan materi pemeriksaan yang berlangsung sejak pukul 09.00 WIB, hingga pukul 12.00 WIB, masih terkait permintaan klarifikasi terhadap dugaan penyerobotan sesuai dengan pemeriksaan yang awalnya dijalani pada, Selasa (1/8/2023) lalu.

“Diminta klarifikasi dan keterangan ama Krimsus. Untuk beberapa poin yang dilengkapi, sesuai dengan pemeriksaan pertama kemarin,” jelasnya.

Mengenai dugaan penyerobotan HPL BP Batam ini, Gerisman kembali menegaskan keberadaan wilayah pemukiman dan warga di wilayah Kecamatan Galang. Telah ada jauh sebelum Otorita Batam (OB) terbentuk.

Bahkan hingga akhirnya Otorita Batam berganti nama menjadi BP Batam. Pemerintah disebut tidak kunjung menjalankan amanat sesuai Kepres 28 Tahun 1992.

Pada aturan ini, Pemerintah Pusat telah menunjuk agar Pemerintah Daerah dalam hal ini Otorita Batam, dapat segera menyelesaikan permasalahan kepemilikan lahan terhadap warga Kampung yang telah menetap di kawasan Rempang, Galang, dan Galang Baru.

“Kami warga kampung sudah ada bahkan disaat Belakangpadang masih menjadi Ibukota Batam, dan masih bersatu di Provinsi Riau. Sesuai Kepres itu, sebenarnya permasalahan ini sudah seharusnya dijalankan oleh Otorita. Namun bahkan sosialisasi saja tidak ada, apalagi penyelesaian sesuai masalah hak masyarakat asli sesuai Undang-Undang,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, Gerisman juga menuturkan Pemerintah juga tidak menjalankan Undang-Undang Pokok Agraria nomor 5 Tahun 1960, yang sekarang masuk juga di Undang-Undang Cipta Kerja.

Dalam Undang-Undang ini, masyarakat yang telah menetap di sebuah wilayah selama 20 tahun, maka tidak diperbolehkan untuk diganggu bahkan diintimidasi dalam bentuk apapun.

“Perlu diingat kami sudah ada disana sejak tahun 1834. Jauh sebelum Indonesia merdeka, dan Batam masih belum ada OB ataupun BP Batam,” tegasnya.

Sementara itu, dilansir dari Tribratanewspolri, pihak BP Batam, Senin (7/8/2023) lalu mengadakan rapat strategis yang bertujuan untuk mengintensifkan upaya penegakan hukum di Kawasan Rempang Kota Batam.

Kegiatan yang berlangsung di Gedung Marketing Centre BP Batam Kota Batam diikuti oleh Kejaksaan Negeri Batam, Ditreskrimsus Polda Kepri, Ditreskrimum Polda Kepri, Polresta Barelang, dan pihak TNI.

Pada rapat strategis fokus penegakan hukum di kawasan Rempang, dan Sinergi Tindakan Menuju Rempang Eco-City. Polda Kepri, turut memberikan paparan tentang tindakan yang telah dilakukan dalam menangani lokasi usaha di Kawasan Rempang yang berpotensi melanggar hukum. (Nando)