Kasus Perusakan Gereja Berlanjut Mediasi di Polresta Barelang

kasus perusakan gereja
Pendeta Sam Jacksen Napitupulu bersama kuasa hukum dari LBH Mawar Saron Mangara Sijabat menunjukkan surat laporan kepolisian, Jumat (11/8/2023). Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Kasus perusakan bangunan Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI), yang beralamat di Kaveling Bida Kabil, RT 04/ RW 21 berlanjut dengan prosesi mediasi yang berlangsung di lantai 3 Mapolresta Barelang, Jumat (11/8/2023).

Pantauan di lokasi, kegiatan yang awalnya dijadwalkan dimulai pukul 14.00 WIB, akhirnya dimulai pukul 15.00 WIB yang dihadiri oleh pengurus gereja yang didampingi kuasa hukum. Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Batam, dan pihak RT/RW setempat juga hadir.

Mediasi dipimpin langsung Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto. Kegiatan berlangsung tertutup, proses mediasi di lantai 3 Mapolresta Barelang ini, awalnya sempat hendak diikuti sejumlah awak media.

Baca Juga: Puluhan Warga Kabil Rusak Gereja, Bangunan Hampir Rampung

Namun beberapa petugas meminta agar para awak media untuk sementara menunggu di luar ruangan dan meninggalkan lokasi pertemuan.

“Laporan yang sebelumnya telah dibuat, akan kami proses,” ungkap Kapolresta Barelang, Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto sesaat setelah membuka rapat mediasi tersebut.

Penanganan hukum yang akan ditegakkan oleh pihak kepolisian, ditegaskannya demi menciptakan keamanan bagi setiap umat beragama yang diakui oleh negara dalam menjalankan ibadahnya.

“Demi menciptakan keamanan bagi setiap umat beribadah sesuai amanat undang-undang,” lanjutnya.

Tidak hanya itu, dalam kesempatan yang sama, Kapolresta Barelang juga kembali mengingatkan mengenai poin pengurusan perizinan pendirian rumah ibadah yang berada di lingkungan pemukiman, di antaranya mengenai persetujuan dari masyarakat sekitar. (Nando)