Pengurus Gereja dan Warga Berdamai, Kepolisian Sebut Proses Hukum Tetap Jalan

pengurus gereja
pengurus Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) dan perwakilan warga berdamai. Foto: AlurNews.com/Nando

AlurNews.com – Setelah dilakukan mediasi antara pengurus Gereja Utusan Pentakosta di Indonesia (GUPDI) dan perwakilan masyarakat, kedua pihak menyepakati untuk berdamai atas kasus perusakan bangunan gereja, Rabu (9/8/2023) lalu.

Walau demikian, Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto menegaskan pihaknya akan tetap melanjutkan proses hukum bagi oknum warga yang terlibat dalam perusakan bangunan gereja tersebut.

“Proses hukum tetap berlanjut,” tegasnya, Jumat (11/8/2023) sore.

Baca Juga: Kasus Perusakan Gereja Berlanjut Mediasi di Polresta Barelang

Namun, pihaknya akan membantu apabila nantinya terjadi kesepakatan perdamaian, antara pengurus gereja dengan para pelaku yang sebelumnya sempat tertangkap kamera amatir warga.

“Kami akan memfasilitasi apabila nantinya ada restoratif justice. Itu lebih baik, lebih mulia, lebih bermartabat,” lanjutnya.

Selain itu, pada pertemuan ini Nugroho menegaskan bahwa permasalahan ini bukan merupakan konflik antar umat beragama. Melainkan kesalahpahaman terkait status lahan.

Dalam pertemuan tersebut diketahui pengurus gereja GUPDI belum memenuhi syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Mendagri Nomor 9 Tahun 2006.

“Jadi saat ini pembangunan dihentikan sementara hingga pengurus gereja memenuhi syarat sesuai SKB itu,” paparnya.

Selain itu, antara warga dan pengurus gereja juga menyepakati agar tetap menjaga suasana kondusif keamanan di Kota Batam sembari menghormati proses hukum yang akan dilanjutkan oleh pihak Kepolisian.

Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Batam Chablullah Wibisono menegaskan pendirian rumah ibadah harus memenuhi persyaratan admistrasi berupa rekomendasi dari FKUB, dan persyaratan lahan dan bangunan.

Selain itu juga memenuhi persyaratan khusus 90 jemaah dan 60 warga sempadan boleh seagama maupun tidak.

“Kami dari FKUB Kota Batam tidak mengharapkan adanya gejolak pada masyarakat perihal pendirian rumah ibadah di Kota Batam ini menggangu situasi kamtibmas di Kota Batam,” tegasnya. (Nando)